28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Nekad Maling Motor di Siang Bolong, Pria Asal Karawang Dikromas Warga

Citeureup | Jurnal Bogor
Pria asal Karawang, Sudianto, pelaku pencurian kendaraan bermotor babak belur dikeroyok massa (kromas) warga hingga tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 wib di parkiran Kantor Pegadaian Jl. Mayor Oking RT 003/RW 005, Kelurahan Puspanegara, Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (20/9/23).

Humas Polsek Gunung Putri Iptu Romlah menjelaskan, tindak pidana pencurian terhadap 1 unit roda dua No.Pol F- 3486- FIK Honda Beat Street, warna hitam silver tahun 2023 dengan pemilik  Alif Gempar Pradana.

“ Awalnya, sekitar jam 12.15. wib, korban Alif sedang berada didalam kantor Pusat Gadai Indonesia yang berada di Jl. Mayor Oking bermaksud menggadaikan handphone miliknya,” ungkap Iptu Romlah kepada Jurnal Bogor.

Sementara jelas Iptu Romlah,  1 unit kendaraannya di parkir di halaman kantor pegadaian yang tidak jauh dengan korban, ketika sedang duduk salah satu pegawai pegadaian memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motornya ada yang membawa. Spontan korban melihat sepeda motornya dan ternyata benar motornya hendak dibawa kabur.

“ Kemudian korban langsung berlari keluar untuk mengejar, dan ketika pelaku  akan melarikan diri dengan motor tersebut korban loncat ke bagian depan sepeda motor untuk menghadangnya agar tidak melarikan diri, namun pelaku berusaha terus untuk membawa kabur sepeda motor tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut Iptu Romlah menjelaskan,  karena korban sudah dalam posisi duduk dibagian depan sepeda motor, korban pun berusaha mempertahankan motor dengan cara memukuli pelaku. Namun pelaku terus menggas sepeda motor, yang akhirnya pelaku berhenti dan terjatuh.

“ Namun pada saat terjatuh pelaku berusaha mendorong korban dan langsung melarikan diri ke arah toko Alfamidi yang tidak jauh dari TKP dan korban pun berusaha berteriak “Maling…Maling…” hingga mengundang warga sekitar,” bebernya.

Kemudian, Romlah mengatakan warga pun ikut mengejar dan pelaku diamankan dan dihakimi oleh warga sekitar. Selanjutnya pihak kepolisian Polsek Citeureup berhasil mengamankan pelaku yang dihakimi warga untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“ Untuk barang bukti yang kami amankan ialah 1 unit sepeda motor merk Honda No.Pol F- 3486- FIK, Mereka Honda Beat strett, warna hitam  Silver, tahun 2023, Noka : Mh1JM8216PK875748, Nosin : JM82E1875254, STNK pemilik an. sdr Alif Gempar Pradana. 1 lembar notice pajak No. Pol : F-6410-FFZ, 1 buah Kunci kontak, 6 anak kunci T, dan 1 buah pemegang Kunci,” jelasnya.

“ Sementara Pelaku kita amankan di ruang tahanan Polsek Citeureup sebagai titipan (menunggu arahan dan perintah pimpinan),” pungkasnya mengakhiri.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles