jurnalinspirasi.co.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMdagin) Kota Bogor menjalin kerjasama dengan DPC Hiswana Migas untuk memperkuat peran pengawasan, pengendalian serta distribusi gas elpiji 3 kilogram yang diperuntukan bagi warga miskin.
Kabid pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga (PPDNPKTN) DiskopUKMdagin Muhamad Soleh mengatakan, tujuan kerjasama tersebut adalah dalam rangka pengendalian inflasi daerah Kota Bogor.
“Jadi, kami memastikan penggunaan Tabung lpg 3 kg tepat sasaran oleh masyarakat di wilayah Kota Bogor,” kata Soleh.
Saleh menerangkan, dalam kerjasama tersebut, pihak kedua turut serta dalam Pengendalian Inflasi Daerah Kota Bogor dalam mengendalikan pendistribusian tabung lpg 3 kg agar sesuai peruntukannya untuk menstabilkan inflasi.
Mengenai hak dan kewajiban dalam nota kesepakatan itu, pihak ke satu berhak memperoleh data perubahan penambahan ataupun pengurangan agen serta pangkalan di wilayalah.
Hak lainnya kata Soleh, pihak kesatu memperoleh data pendistribusian tabung lpg 3kg setiap bulannya di wilayah PIHAK KEDUA.
Sementara mengenai kewajibannya, pihak kesatu harus menyusun perencanaan (waktu dan tempat) pelaksanaan kegiatan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah serta membuat surat edaran terkait peruntukan penggunaan tabung lpg 3 kg.
Selanjutnya, membuat surat peringatan kepada agen atau pangkalan yang mendistribusikan tabung lpg 3 kg tidak untuk peruntukannya. Dan membuat surat penambahan kuota tabung lpg 3 kg apabila dibutuhkan dan memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan.
Untuk pihak kedua, berhak menerima jadwal (waktu dan tempat) pelaksanaan kegiatan dan dapat melibatkan pihak lain dalam pelaksanaan Kegiatan dengan persetujuan pihak kesatu serta memperoleh surat penambahan tabung lpg 3kg apabila dibutuhkan.
Dan pihak kedua memiliki kewajiban
menyiapkan tabung lpg 5 kg serta 12 kg untuk penukaran dengan tabung lpg 3 kg jika terdapat pelaku usaha bukan peruntukannya.
Dijelaskannya, dari beberapa kali kegiatan pemantauan ke beberapa tempat usaha memang masih ditemukan restoran yang menggunakan lpg 3 kilogram.
“Sejauh ini tidak ada sanksi, karena memang tidak ada dasar hukumnya, bagi pelaku usaha yang ditemukan memakai gas lpg 3 kilogram, paling di ambil dan ditukar dengan tabung yang 9 atau 12 kg dan mereka membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
Poin terakhir dalam MoU tersebut kata Soleh, adalah memastikan harga tabung lpg 3kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di agen dan pangkalan sesuai aturan perundangan – undangan yang berlaku.* Fredy Kristianto