32.6 C
Bogor
Sunday, April 20, 2025

Buy now

spot_img

TPT di Curug Leuweung Kolot Disorot Laskar Anti Korupsi

Cibungbulang | Jurnal Bogor
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyoroti kegiatan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Curug, Desa Leuweung Kolot, Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pasalnya, anggaran pembangunan bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2023 yang menelan biaya ratusan juta tersebut diduga tidak transparan.

“Ini jadi timbul kecurigaan, kita sebagai kontrol sosial dengan adanya ketidaktransparanan sesuai Undang-undang KIP dalam pembangunan yang biayanya dari uang rakyat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Cibungbulang, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Asep Saepudin, Rabu (6/9/2023).

Pria yang sering disapa Doris ini menjelaskan, hasil dari pantauan di lapangan, kegiatan pembuatan TPT tersebut baru dalam tahap melakukan pekerjaan penggalian. Terlihat, kata dia, banner papan proyek yang terpasang di lapangan masih menjadi pertanyaan masyarakat. Karena, selain tidak sesuai pagu anggaran yang diinformasikan dalam layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa, juga tidak tercantumnya volume kegiatan.

Dia membeberkan, pembuatan TPT tersebut menelan Rp 371 juta. Sementara, dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Rp 463.465.000 yang dikerjakan oleh CV Cipta Laksana Jaya. Masalahnya, jika dibiarkan diduga akan mengarah ke korupsi, kolusi dan Nepotisme atau KKN.

“Kita mengetahui LPSE namanya pagu anggaran sebelum lelang. Seharusnya, dinas terkait  dalam hal ini DUPR ketika kegiatan tersebut sudah dimulai anggaran tersebut dapat diubah sesuai nilai kontrak dan volume ini juga harus diperlihatkan dalam papan informasi agar tidak menimbulkan asumsi kecurigaan masyarakat,” katanya.

Kata dia, pihaknya akan terus memantau kegiatan pembangunan yang memakan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender tersebut.

“Saya tegaskan, sebagai kontrol sosial akan terus mengawal kegiatan yang dibiayai oleh uang rakyat ini,” tegasnya.

Sementara pihak Desa Leuweung Kolot menyatakan, pembuatan TPT tersebut merupakan pengajuan pada tahun 2019, yang mana wilayah tersebut pernah mengalami banjir bandang. “Kegiatan itu kewenangannya ada di Pemkab kita dalam pengajuannya sepanjang 70 meter namun yang dapat terealisasi sekita 40 meteran,” kata Sekdes Leuweung Kolot.

** Andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles