Oleh:
Dr. Ir H. Apendi Arsyad, M.Si *)
Jurnalinspirasi.co.id – Melihat dan menonton gambar postingan om Eky Lubuak Jambi, wartawan kawakan medsos Ranahriau.com, ada kegiatan ilegal para perambah hutan lindung Bukik Batabuah. Mereka para penjahat bebas beroperasi, menebang dan mengambil kayu-kayu balok yang dimuat dalam beberapa truk, sungguh sebuah pemandangan yang sangat menyedihkan, menyebalkan, gemes-geram dan marah kita dibuatnya.
Tragedi bersama (tragedy of the common) kerusakan ekosistem hutan lindung di bumi Lancang Kuning Provinsi Riau tidak kunjung hilang bahkan semakin merajalela dan marak terjadi seperti yang diberitakan di sejumlah media sosial.
Mengamati perilaku penjahat lingkungan dan ekosistem alam yang merupakan urat nadi kehidupan umat manusia terus terjadi hingga kini. Dengan kasus tersebut, seolah-olah Kuansing negeri yang tak bertuan, tidak ada pemimpin dan pemerintahan, alias negara tidak hadir melindungi rakyatnya.
Percuma saja ada ASN-birokrat, alat negara, pejabat negara seperti para kaum terhormat DPRD yang diberi gaji dari pajak rakyat, akan tetapi semuanya tidak berdaya (powerless). Jika fenomena sosial kejahatan lingkungan terus dibiarkan dan diabaikan, dengan sikap apatis dan permisif ini, maka
tunggu saja bencana demi bencana alam yang akan menyengsarakan rakyat akan terjadi dan terkadang muncul seketika.
Menurut pendapat saya AA agar ada efek jera, tegakkan hukum dengan adil, tanpa diskriminatif, tangkap dan adili mereka dan penjarakan aktor-aktor perusak ekosistem hutan lindung itu. Aparat penegak hukum wajib bertugas profesional, jujur dan adil serta steril dari pengaruh “upeti dan sogokan” uang dari para mafia pelaku kejahatan perusak ekosistem hutan-alam, anugerah illahi tersebut.
Tahu tidak mereka? Bahwa fungsi ekosistem hutan tersebut secara ekologis begitu vital yaitu sebagai sistem penopang dan pendukung kehidupan (life supporting system) seperti pengatur tata hidrologi-air, pengatur iklim sebagai penyedia oksigen-udara segar yang amat dibutuhkan umat manusia, hutan pencegah pemanasan global (global warning), hutan sebagai sumber genetik flasma-nutfah flora dan fauna (biodiversity) untuk sumber bahan makanan dan energi umat manusia dan makhluk hidup lainnya, dll.
Dengan kata lain bahwa keberadaan dan ketersediaan SDAL adalah sumber kemakmuran bersama rakyat sebesar-besarnya, (baca pasal 33 UUD 1945).
Jika ekosistem hutan lindung dieksploitasi kayu-kayunya ditebang habis, pohon-pohon besar dan vegetasinya dibabat dan dibakar, kemudian diubah fungsinya menjadi kebun sawit dll, maka tunggu saja “kiamat kecil” dan azab akan terjadi, yang menimpa masyarakat tempatan (local community). Para dunsanak kita akan menjadi korban berbagai bencana atas perilaku kebiadaban para penjahat lingkungan hidup tersebut.
Perusak ekosistem hutan lindung itu adalah jelas dan tegas merupakan perbuatan melawan hukum (law enforcement), dan itu perbuatan pidana (kriminal). Mereka para aktor penjahat lingkungan tersebut harus dan wajib ditangkap tanpa pandang bulu termasuk mereka oknum aparat yang membekingnya, atau yang membiarkan perbuatan jahat leluasa bekerja di.lokasi hutan lindung dengan menggunakan peralatan berat masuk hutan seperti truk, senso, belko dan alat berat lainnya secara bebas.
Oknum aparat kepolisian dan Koramil yang bertugas di daerah hukum kejahatan perusak hutan lindung Batabuah juga wajib diperiksa, diminta pertanggungjawabannya. Apabila ditemukan keteledoran dalam menjalankan tugasnya agar dikenakan sanksi disiplin, jika perlu dipecat sebagai alat dan pejabat negara.
Para pelaku perusak hutan lindung Bukik Batabuah Kuansing, semua diproses hukum secara transfaran guna menegakan keadilan dan kebenaran. Itu solusi terbaik, supremasi hukum harus tegak di bumi Rantau Kuansing, jika tidak datang berbagai bencana alam seperti banjir, kekeringan, banjir bandang akibat erosi dan degradasi ekosistem hutan akan berakibat membawa kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat kini dan di masa yang akan datang.
Sebelum terlambat agar “kiamat kecil” dan berbagai azab itu tak datang, berupa bencana alam antara lain banjir bandang, kekeringan dll agar tidak terjadi, maka yang mengaku dan diberi amanah selaku tokoh pemerintahan, tokoh masyarakat, para ulama dan ustadz, tokoh ormas, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan teramat penting peran para wakil rakyat (DPRD) agar peduli dan sadarlah kalian semua.
Taatilah aturan hidup dengan mindset ecocentrisme, harmoni bersama alam (bukan antropocentrisme, keserakahan) yang berperilaku menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya alam dan lingkungan (konservasi SDAL) yang merupakan anugerah Allah SWT wajib dijaga oleh kita bersama!.
Kelestarian SDAL adalah aspek terpenting dalam kehidupan di bumi untuk keberlanjutan pembangunan (sustainable development). Pembangunan Berkelanjutan yang juga merupakan kesepakatan global, para pemimpin dunia dalam forum KTT Bumi (world summit), dan itu wajib kita laksanakan di daerah kita Kuansing, yakni program dan aktivitas pembangunan yang berdimensi ekonomi, ekologi dan ekososial yang sejalan (harmoni) secara berkeseimbangan, demi terpenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan kebutuhan generasi yang akan datang: anak-cucu dan cicit kita.
Para penjahat lingkungan seperti pembakar dan perambah hutan lindung, penambangan emas liar di sungai-sungai (PETI di DAS) yang terus marak, dimana perambah-penyerobot hutan lindung hutan tropis habitat flora dan fauna, haruslah dicegah dan dibasmi, tegakan hukum secara berkeadilan tanpa pandang bulu (supremasi hukum) sehingga mereka jera.
Para penjahat lingkungan tersebut, jangan sampai mereka merajalela dan marak berbuat kerusakan lingkungan, terutama ekosistem hutan lindung seperit Bukik Batabuah yang ada di bagian hulu DAS Kuantan, bumi Pacu Jalur Rantau Kuantan dan Singingi (Kuansing).
Sebagai masyarakat etnis Melayu yang beragama Islam, dengan ajaran “Adat-budaya yang bersendikan syara, dan syara bersendikan Kitabullah” (Al Quranulkarim) tidak sepantasnyalah gemar perbuatan jahat yang merusak ekosistem alam dan seharusnya mereka mencegah kerusakan (nahi mungkar) agar tak terjadi.
Akan tetapi kenyataan dan faktanya kini tampak merajalela berbuat kerusakan di nagori kita Kuansing. Jika kerusakan ekosistem hutan (forest ecosystem demages) ini terus dibiarkan, maka kita hendaknya merasa kasihan akan nasib para Dunasanak kita, terutama buat anak, kemanakan dan cucu kita di kemudian hari nanti.
Mereka akan hidup lebih sengsara dan menderita akibat kelangkaan dan kehilangan sumberdaya alam sebagai sumber pangan dan energi, serta jasa-jasa lingkungan lainnya. Janganlah di suatu saat di bumi Rantau Kuansing, tidak ada lagi kicauan burung-burung di pepohonan hijau daun, dan semuanya menjadi sunyi dan senyap.
Marilah kita kembali berpegang teguh pada aturan adat-istiadat dan agama Islam yang pedoman hidup masyarakat Melayu. Mereka berhak juga untuk menikmati hidup yang layak dan menjadi sejahtera (social wellbeing) dengan ekosistem alam yang sehat, indah, nyaman, ramah dan lestari-berkelanjutan.
Kunci semuanya, memang tergantung pada kadar kekuatan, komitmen dan kapasitas kepemimpinan Pemkab Kuansing, Forkopimda, terutama Bupati/Wabub Kuansing bisa bekerja siddiq, amanah, fathonah dan tabliq (SAFT characters) sebagaimana disuritauladani Rasullullah Muhammad SAW.
Jika SAFT character ada dalam kepribadian para pemimpin negeri ini dan dijalankan tugas dan kewajiban kepemimpinan daerah dengan baik, bersih dan bebas dari perbuatan tercela korupsi, kolusi dan nepotisme/dinasty (KKN), bekerja profesional dan penuh tanggungjawab, maka saya berkeyakinan bahwa para penjahat lingkungan hutan lindung Bukik Batabuah, Kuansing tidak akan bisa lagi mereka berbuat leluasa seperti sekarang ini, sebagaimana yang diberitakan di beberapa media sosial.
Jujur saya berkata, ketika melihat gambar postingan para penjahat, begitu leluasanya memasuki, mengambil kayu-kayu balok (loging) dengan memakai aneka peralatan perusak hutan lindung Bukit Batabuah Kuansing, seperti Senso, sungguh hati ini tersayat-sayat, sedih, gemas dan geram-marah dibuatnya.
Kemudian muncul pertanyaan dalam benakku, mengapa kok bisa masuk alat berat sejumlah kenderaan berat truk masuk hutan, kok dibiarkan? Dan kemana itu aparat keamanan dan penegak hukum yang bertugas di lokasi itu Tragis.
Harapan kita, hendaknya semakin banyak yang sadar, peduli untuk mencegah kerusakan ekosistem hutan, dan marilah kita bertaubat untuk kembali ke jalan yang benar yang diridhoi Allah SWT, yakni kita manusia harus berdampingan dan harmoni dengan alam (hablumminal alami), disamping hablum minallah dan hablum minannas, agar kita selamat hidup di dunia dan akhirats kelak, Aamiin.
Save nagori Kuansing, dan save SDAL..!
Kita jangan lelah dan bosan memyuarakan kebenaran demi anak cucu kita, agar hidup mereka bisa mendapatkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, terutama daerah Kuansing. “Basatu nagori maju, tigo tali sapilin, “, salam kayuah. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.
Wassalam
====✅✅✅
*) Ahli dan Pakar Lingkungan, Alumni IPB University, Pendiri-Dosen Universitas Djuanda Bogor, Pegiat dan Pengamat Sosial, Orang Asli Cerenti Kini Mukim di Kota Bogor