30.5 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Divonis 5 Tahun Penjara, KSP SB Ajukan Banding

jurnalinspirasi.co.id – Menyikapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar terhadap IS dan DZ, Penasehat Hukum (PH) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) ajukan banding.

Tim kuasa hukum melalui Humas KSP SB Dede Suherdi membenarkan, pihaknya mengajukan banding atas vonis PN Bogor.

Namun, Dede enggan menerangkan secara jelas mengenai poin-poin dalam bandingnya, dan meminta agar menunggu informasi selanjutnya. “Iya berkas banding sudah masuk Jumat, tinggal tunggu saja,” ungkap Dede, Senin 25 Juli 2023

Sementara puluhan ribu anggota KSP-SB yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) mendukung langkah PH yang mengajukan banding, dengan harapan melalui banding pengadilan bisa membebaskan IS dan DZ.

Ketua PSBB Mulyadi mengatakan, bahwa pihaknya mewakili kurang lebih 53 ribu anggota KSP SB akan selalu melindungi koperasi dari aksi kriminalisasi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melapor kesana kemari di jalur perundang undangan koperasi.

“Visi Misi kami menjadi wahana perjuangan anggota KSP SB baik litigasi maupun non litigasi, untuk memberikan edukasi yang benar tentang prinsip-prinsip koperasi,” jelasnya.

Dia mengaku, pihaknya menuntut vonis bebas kepada IS dan DZ. Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satupun unsur penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Dari awal berdiri KSP SB mulai dari KSU lalu berubah jadi KSP sangat terbuka, ada di Company Profile  tidak ada yang disamarkan, disembunyikan dan lain lain,” jelas Mulyadi.

Selain itu lanjut Mulyadi, KSP SB selalu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi untuk menyampaikan LPJ pengurus pengawas, RAPBK, pembelian asset, penyertaan modal, gaji, remunerasi, dan pemilihan penggaqas pengurus.

“Semua tahapan itu selalu dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dan sah serta disepakati yang mengikat seluruh anggota,” tegasnya.

Mereka berharap kepada Pemerintah, para penegak hukum dan khususnya Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota, bukan sekelompok anggota yang jelas jelas melakukan upaya upaya Kriminalisasi terhadap Koperasi.

Dirinya berpesan kepada seluruh anggota koperasi agar bisa saling menghormati dan duduk bersama dalam RAT untuk mencari solusi bukan saling caci maki, lapor polisi dan cari sensasi.

“Apakah LP-LP serta demo-demo itu selama ini membuahkan hasil, malah habis tenaga pikiran dan biaya,” tandasnya.* Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles