30.5 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

UPT Tegur Pemilik Restoran Wulan Sari Cileungsi

Cileungsi | Jurnal Bogor
Keberadaan Restoran Wuran Sari yang berdiri tepat di bibir Situ Tunggilis kian menjadi sorotan. Pasalnya, rumah makan tersebut disinyalir tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 2015 terkait Garis Sepadan Sungai atau Danau. Pihak pengawas UPT DPKPP wilayah timur mengaku sudah melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan restoran dan sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik restoran sebanyak dua kali.

“Dari keterangan pemilik restoran, proses pengajuan izin mendirikan bangunan sudah pernah diajukan ke Pemda. Namun ditolak lantaran melanggar Garis Sepadan Sungai,” kata Kepala UPT DKPP wilayah Bogor Timur, Riza Juangsah kepada Jurnal Bogor, Rabu (12/7/23).

Menurut dia, pihak UPT dalam hal ini hanya bisa melakukan pengawasan dan memberikan surat teguran kepada pemilik terkait pelanggaran tersebut. Jika tindak pelanggaran tersebut tidak juga diperbaiki, maka pihaknya akan kembali mengirimkan surat teguran. Karena pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran kedua, maka pihaknya akan mengeluarkan teguran ketiga jika tidak ada perbaikan di lapangan.

“Kami akan kirimkan surat teguran ketiga jika memang tidak ada perbaikan dan perubahan terkait pelanggaran tersebut. Jika sudah kami kirimkan surat teguran ketiga maka selebihnya masalah ini akan kami serahkan ke dinas,” cetusnya.

Riza mengatakan, bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi dan mengembangkan usaha di wilayah Bogor ada baiknya untuk memahami regulas dan kebijakan yang berlaku. Hal itu sangat penting untuk menghindari berbagai hal yang dapat mengganggu proses investasi.

“Memang seharusnya sebelum memulai usaha berbagai hal dipertimbangkan termasuk aturan yang berlaku. Jangan sampai usaha yang dibangun tersebut melanggar aturan karena nantinya pihak pengusaha sendiri yang akan mengalami kerugian,” tukasnya.

Didalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/prt/m/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau Pasal 12 (1) dijelaskan jika Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi. (2) Muka air tertinggi yang pernah terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi batas badan danau. (3) Badan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air.

** Taufik/Nay

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles