Cileungsi | Jurnal Bogor
Masa kampanye para calon anggota DPRD tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat memang belum dimulai. Namun, spanduk dan baliho para calon wakil rakyat tersebut sudah bertebaran dimana-mana, khsususnya lokasi yang banyak dilintasi dan dikunjungi oleh masyarakat.
Keberadaan spanduk dan baliho ilegal ini tentunya menjadi bukti kinerja dari Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan yang belum maksimal. Padahal, keberadaan spanduk dan baliho bernuansa kampanye tersebut harus ditertibkan.
“Sejak januari sebenarnya Panwas sudah harus bekerja dalam melakukan pengawasan serta menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif. Yang paling umum adalah curi start kampanye dengan memasang spanduk dan baliho di tempat umum bukan pada saat kampanye adalah pelanggaran yang harus ditindak dan ditertibkan,” kata salah satu warga Cileungsi yang juga mantan Panwascam, Iwan kepada Jurnal Bogor, Senin (10/7/23).
Menurut dia, secara kasat mata sudah banyak tindak pelanggaran yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif yang memasang spanduk dan baliho di tempat umum. Karena untuk para calon anggota legislatif untuk saat ini belum diperbolehkan untuk kampanye.
“Kalau statusnya caleg sekaligus ketua partai tingkat kecamatan atau kabupaten itu masih diperbolehkan. Tapi kalau bukan pengurus partai dan di spanduk terdapat tulisan calon anggota legislatif maka itu sudah jelas pelanggaran,” ujarnya.
Terkait kewenangan dalam melakukan penertiban, Iwan mengatakan, ranah pengawasan dan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran pemilu merupakan kewenangan panwas. Namun dalam prakteknya, Panwas bisa berkordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam melakukan penertiban.
“Kalau ranah penindakan itu tentunya menjadi ranah Panwas. Namun bisa saja bekerjasama dengan instansi terkait jika ingin melakukan giat atau penindakan penertiban baliho atau spanduk,” tukasnya.
** Taufik / Nay