Cileungsi | Jurnal Bogor
Briel’s Cafe and Resto yang berada di jalan raya Cileungsi – Jonggol, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang menjual miras tak berizin disatroni Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (4/7/23).
Plt Kabid Ketentraman Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama menerangkan, berdasarkan aduan dari masyarakat bahwa cafe tersebut menjual miras golongan A.
“Kehadiran kami disini untuk mengecek perizinan apa saja yang dikantongi oleh Briel’s Cafe and Resto, karena kafe ini disinyalir menjual minuman keras tanpa izin,” ujar Rhama.
Menurutnya, dia akan mendalami terlebih dahulu, dan jika memang terbukti tidak bisa menunjukan perizinan bukan tidak mungkin kafe tersebut akan ditutup.
“Untuk sementara kami mengamankan lima puluh tujuh botol minuman keras dari berbagai jenis, selanjutnya akan kami dalami jika pihak pengusaha kafe tidak bisa menunjukan izin penjualan mirasnya kami dari pihak satpol PP akan bertindak tegas menutupnya,” tutup Rhama.
Sementara, salah satu warga sekitar Ikbal (27) mengatakan, kafe tersebut memang banyak dikunjungi anak muda, mayoritas laki-laki. Entah hanya sekedar nongkrong atau memang ada yang membuat pengunjung betah untuk berlama-lama disana.
“Informasinya sih jual miras di kafe itu, hanya saja pastinya jenis apa saya tidak tahu. Tapi dengan adanya penggerebekan yang dilakukan Satpol PP, itu terbukti jika kafe tersebut memang menjual miras” ungkapnya.
“Saya sih berharapnya ditutup oleh pemerintah. Mau ada izin atau tidak, dengan sudah bebas menjual miras itu akan merusak generasi muda. Karena mabok itu awal terjadinya kekerasan dan bentuk kriminal lainnya,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain