Mekkah Tanah Haram
Sahih al-Bukhori:1484
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ:
إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ، لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا.
Dari Ibn Abbas ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda pada hari pembebasan kota Mekkah:
Sesungguhnya tanah ini telah diharamkan oleh Allah, maka tidak boleh ditebang pohonnya, dan tidak boleh diburu hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang yang hilang kecuali kemudian oleh orang yang menyeru untuk mencari pemiliknya.
Pesan :
- Mekkah adalah tanah yang telah Allah haramkan.
- Larangan menebang pohon dan memburu binatang di Mekkah. Jika menemukan barang, maka wajib menyeru untuk mencari pemiliknya.