Cibungbulang | Jurnal Bogor
Sejumlah warga Desa Galuga, Cibungbulang, menuntut Pemkab dan Pemkot Bogor agar segera menyelesaikan permasalahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Galuga.
Pasalnya, sejumlah kewajiban Pemkab dan Pemkot Bogor yang tertuang dalam PKS pengelolaan TPAS Galuga sama sekali belum dirasakan oleh masyarakat.
“Tentu kita khususnya warga Kampung Moyan, RW 05, Desa Galuga, mengeluhkan berbagai macam kewajiban Pemkab dan Pemkot Bogor yang belum juga terealisasi,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/06/2023).
Dia menyatakan, bahwa sejumlah warga tidak nyaman dengan keberadaan TPAS tersebut. Sebab, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pemangku kebijakan.
“Dibilang nyaman gak nyaman ya gimana ya, dibilang nyaman ya tidak, dibilang tidak nyaman ya emang tidak nyaman,” paparnya.
“Saya berharap Pemkab dan Pemkot Bogor bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kewajiban seperti yang di PKS itu,” tambahnya.
Jadi kata dia, warga Kampung Moyan mengeluhkan belum adanya fasilitas kesehatan yang sampai saat ini belum terealisasikan.
Padahal, dalam hal kesehatan ini, Puskesmas Pembantu (Pustu) menjadi salah satu kewajiban Pemkab dan Pemkot Bogor yang harus direalisasikan.
“Terkait kesehatan itu tidak ada, apalagi Pustu, selama ini warga berobat sendiri-sendiri paling ke RSUD Leuwiliang,” katanya.
Tak hanya itu, keluhan terkait sering mengantrenya mobil truk pengangkut sampah ke TPAS Galuga pun menjadi persoalan yang harus disikapi pemerintah.
“Selain itu ya, masalah jalan juga, kalau jam kerja itu sering macet truk-truk sampah ngantre. Dampaknya selain kemacetan, itu menimbulkan risiko kecelakaan yang tinggi,” katanya.
Bahkan, permasalahan pendidikan diharapkan warga dapat diperhatikan Pemkab maupun Pemkot Bogor.
“Iya masalah pendidikan juga itu tolonglah diperhatikan. Dan intinya kami berharap Pemkab maupun Pemkot Bogor merealisasikan apa yang ada dalam PKS itu,” pungkasnya.
** Andres