26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Relokasi Pemakaman Kampung Cohak Jadi Ajang Bisnis

Gunung Putri | Jurnal Bogor

Sejumlah ahli waris yang keluarganya dimakamkam di tanah pemakaman umum Cohak Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor masih belum bisa menerima proses ganti rugi relokasi makam. Pasalnya, besaran kompensasi tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh panitia.

Awalnya, pihak ahli waris dijanjikan uang kompensasi sebesar Rp 700 ribu. Namun realisasinya, pihak panitia hanya memberikan uang kompensasi sebesar Rp 500 ribu.

“Uang kompensasi pemindahan lahan makam sebenarnya Rp 2 juta. Namun dipotong untuk tukang gali sebesar Rp 500 ribu, kain kafan Rp 300 ribu, bumbu Rp 30 ribu, papan Rp 40 ribu, penggalian lalandak Rp 30 ribu, batu nisan Rp 300 ribu, pemulasaran Rp 100 ribu dan tahlilan Rp 200 ribu. Jadi sisa yang diterima untuk ahli waris hanya Rp 500 ribu,” kata salah satu ahli waris, Sidi kepada wartawan, Senin (26/6/23).

Menurut dia, dalam praktiknya pemanfaatan dana kompensasi tersebut juga tidak transparan. Hal itu lantaran banyak informasi yang mengatakan jika pemanfaatan tidak sesuai dengan yang sudah dialokasikan. Salah satunya adalah anggaran untuk tahlilan yang besarnya mencapai ratusan juta. Namun realisasinya tidak seperti harapan.

“Biaya tahlilan itu 200 ribu dikalikan ribuan makam yang direlokasi. Nilainya sampai ratusan juta.Tapi kami tidak pernah mendapatkan laporan seperti apa pemanfaatannya dari panitia,” ujar dia.

Sidi mengatakan, proses relokasi pemakaman Cohak di Desa Nagrak sejak awal memang sudah mendapat penolakan dari warga. Pasalnya, tempat relokasi yang ditentukan tidak sesuai dengan harapan dari para ahli waris.

“Dari awal memang kami menolak kalau lokasinya tidak sesuai dengan aspirasi dari para ahli waris. Tapi entah ada permainan seperti apa akhirnya makam dipindahkan ke dekat jalan tol,” ujarnya.

Selain persoalan relokasi tanah makan, Sidi mengatakan persoalan lain yang sampai saat ini belum terselesaikan adalah, lahan pengganti pemakaman Cohak yang terkena proyek tol. Pasalnya, sampai saat ini pihak pengembang jalan tol maupun pemerintah belum menetapkan lahan pengganti yang dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat pemakaman umum.

“Sekarang kalau ada warga yang meninggal tidak ada tempat pemakaman umum. Jadi warga yang meninggal dimakamkan di dekat rumah atau lahan milik keluarga. Bagaimana kalau warga yang meninggal tidak punya tanah mau dimakamkan dimana ?’’ tegasnya.

Sidi berharap, persoalan relokasi dan penggantian lahan pemakaman umum ini dapat segera diselesaikan. Sehingga warga dapat memiliki kepastian terkait lahan pemakaman umum yang dapatdipergunakan oleh warga.

** Taufik/Nay

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles