jurnalinspirasi.co.id – Sopir angkot yang viral di media sosial lantaran menerobos dan menyeret traffic cone pembatas lajur jalan serta melawan arah di Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, berujung mendapat tilang polisi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa kejadian terjadi pada 17 Juni 2023 sekitar pukul 03.55 WIB. Terlihat di Kamera CCTV angkot menabrak traffic cone beserta tali penghubung sehingga menyebabkan rentetan tranffic cone itu terseret.
“Selanjutnya kita tindak lanjuti dengan memberikan penilangan terhadap pengemudi,” ucapnya kepada awak media pada Selasa, 20 Juni 2023 di mako Polresta Bogor Kota.
Atas perbuatannya, sopir angkot tersebut dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam video rekaman CCTV yang beredar dan viral di media sosial memperlihatkan aksi sopir angkot melaju dari arah Jalan Djuanda menuju Mall BTM, namun angkot tersebut menabrak tali penghubung antar-traffic cone yang digunakan untuk pembatas jalur.
Akibatnya, rentetan traffic cone sebagai pembatas jalur terseret hingga menyebabkan beberapa pengendara lain berhenti.* Fredy Kristianto