Home News Perjanjian Galuga Dinilai Omdo

Perjanjian Galuga Dinilai Omdo

TPAS Galuga

Cibungbulang l Jurnal Bogor

Sejumlah poin perjanjian yang diteken Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor perihal Tempat Pembuangan Akhir Sampah  (TPAS) Galuga, Cibungbulang dinilai omong doang alias omdo karena hanya sekitar 10 persen yang dijanjikan ke masyarakat baru terealisasi, sementara deadline waktu tinggal empat semester lagi.

“Warga masyarakat hanya menjadi objek kebohongan dua pemerintahan ini,” ucap Ketua Umum Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar) Sambas Alamsyah, Minggu (18/6/2023).

Sambas menjelaskan, yang menjadi kritiknya adalah hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup sehingga, baik Pemkab maupun Pemkot dinilai telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009. Pasal 65 UULH mengatur 5 hak atas lingkungan yaitu mengatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Contoh kecil IPAL yang kemarin kita survei ke lokasi itu kacau bin semrawut,” kata Sambas.

Genpar kata dia telah melihat adanya dugaan pelaggaran di TPAS Galuga dan pihaknya mengindikasi adanya kesengajaan  Pasalnya, berdasarkan PKS antara Pemkab dan Pemkot Bogor tahun 2020 lalu sudah jelas memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bertanggung jawab atas TPAS Galuga tersebut.

“Setelah diamati, berdasarkan fakta di lapangan, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terkesan sengaja oleh Pemkab maupun Pemkot Bogor di TPAS Galuga ini. Bukan hanya itu,  fakta  dan  banyak poin-poin perjanjian Pemkab dan Pemkot Bogor soal TPAS Galuga itu omongan doang,” tegasnya lagi.

Jelas hal ini kata dia telah melanggar Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 yang telah mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, dan setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“UU sudah pasti dan jelas melindungi setiap orang untuk berhak mengajukan usul kegiatan apa yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa di pasal 67 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 sudah diatur bahwa setiap orang mempunyai kewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup. Pasal 67 memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup yaitu Kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Ya, kita semua memiliki kewajiban mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama. Itu semua untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ade Yana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal temuan Genpar ini tak merespons.

** Arip Ekon

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version