jurnalinspirasi.co.id – Memasuki masa sidang ketiga tahun 2022, DPRD Kota Bogor akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor tahun 2023 – 2053.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan untuk melakukan pembahasan terhadap tiga raperda ini, maka DPRD Kota Bogor membentuk panitia khusus (pansus). Pembentukan pansus ini pun telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna, Senin (12/6).
“Masa kerja Pansus paling lama satu tahun sejak ditetapkannya hari ini,” ujar Atang.
Lebih lanjut, Atang menyampaikan berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, adanya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman ini dapat menyelesaikan masalah-masalah lapangan, seperti perubahan fungsi PSU dari RTH menjadi sarana ibadah dan kavling, PSU yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana tapak, dokumen perizinan atau siteplan yang hilang.
Terkait dengan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Atang menegaskan pada prinsipnya DPRD Kota Bogor sangat mendukung dengan pembahasan perubahan Raperda tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Namun, perubahan ini harus tetap harus melihat aspek kebutuhan dan efisiensi tata kelola.
“Artinya perangkat daerah dalam perubahan dan atau pembentukannya harus berprinsip ‘based on need’ untuk mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana yang dinginkan bersama,” ujar Atang.
Terakhir, Atang mengungkapkan terkait dengan Raperda Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2025, pada prinsipnya DPRD Kota Bogor mendukung upaya pengajuan raperda tersebut. Hal tersebut dikarenakan Kota Bogor memiliki empat permasalahan utama yang menjadi isu strategis berdasarkan RPPLH Jawa Barat yakni berdasarkan hasil perhitungan, wilayah Kota Bogor sudah melampaui ambang batas, baik dari segi daya dukung pangan maupun daya dukung air, yang berarti wilayah ini membutuhkan dukungan dari wilayah lain di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan air masyarakatnya.
Kedua, Kota Bogor merupakan salah satu daerah dengan persebaran timbulan sampah dan lumpur tinja terpadat di Jawa Barat. Ketiga dari segi persampahan, Kota Bogor termasuk daerah yang memiliki kebutuhan lahan tinggi untuk TPA karena memiliki timbulan sampah terpadat dan terakhir Kota Bogor juga merupakan salah satu wilayah dengan potensi beban pencemaran udara yang tinggi.
“Untuk itu tentunya Dinas Lingkungan Kota Bogor harus terus melakukan upaya demi mengurangi dampak penurunan kualitas lingkungan yang dilakukan dengan upaya preventif mengingat perbaikan lingkungan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar. Upaya pencegahan harus dimulai dari awal aktivitas, rencana Pembangunan di Kota Bogor diharuskan dilengkapi dengan berbagai kajian baik dan komprehensif,” tutup Atang.* Fredy Kristianto