Jurnal inspirasi.co.id – ASR alias Tukul, pelaku pembacokan terhadap siswa SMK Bina Warga, Arya Saputra divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam sidang putusan pada Senin (12/6).
Kepada wartawan, Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan bahwa majelis hakim telah menetapkan putusan yang menyatakan bahwa ASR alias Tukul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lantara melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama sembilan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung,” katanya.
Menurut Daniel, dalam putusan majelis hakim Tukul akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun tepatnya di UPT Dinas Pelayanan Sosisal Bina Griya Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kata Daniel, seluruh barangbukti atas kejadian tersebut akan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.
“Kemudian anak tetap ditahan dan barangbukti dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas nama SA,” katanya.
Sementara itu, saat sidang berlangsung Tukul hanya terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan putusannya.
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU, yakni selama tujuh tahun enam bulan.* Fredy Kristianto