22.8 C
Bogor
Wednesday, January 29, 2025

Buy now

spot_img

Pakar Koperasi Sebut Aliran Dana KSP-SB Legal

Jurnalinspirasi.co.id – Dua saksi ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Pengadilan Negeri Bogor memberi keterangan yang meringankan terdakwa.

Sidang kasus KSP SB digelar PN Bogor, Senin 5 Juni 2023, dipimpin Ketua sidang Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.

Dalam sidang tersebut dihadirkan dua saksi ahli, yakni pakar koperasi Prof. Dr. H. Rully Indrawan dan ahli pidana DR ,Chairul Huda.

Di dalam persidangan, Guru Besar Universitas Pasundan Bandung itu
mengatakan bahwa koperasi didirikan berdasarkan akta pendirian dan persyaratan sesuai dengan UU Koperasi No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, didalamnya terdiri dari para pendiri, permodalan, AD/ART dan lain lain sehingga terbit surat ijin nya sesuai bentuk dan jenisnya.

“Begitupun perubahan KSU menjadi KSP semua mengacu pada perundang undangan yang ada dan diajukan serta pengesahanya oleh Kemenkop,” kata dia dihadapan majelis hakim.

Menurutnya, bahwa koperasi boleh menjadi pemegang saham di PT dalam bentuk penyertaan modal dan para pendiri atau pemegang sahamnya adalah pengurus dan Pengawas merangkap jabatan sebagai Direksi atau komisaris. Karena kata dia, tidak ada aturan hukum yang melarang serta di sepakati di dalam Rapat Anggota.

Sementara mengenai Rapat Anggota Tahunan (RAT), mantan Sekretaris Menteri Koperasi UKM itu menjelaskan, bukti dilaksanakanya RAT dalam sebuah Koperasi yaitu adanya dokumen dari mulai pemberitahuan, undangan, kehadiran anggota, berita acara dan pelaporan ke kementrian koperasi serta semua putusanya adalah mengikat kepada seluruh anggota. Dan dalam pelaksanaan RAT tiap tahunya tidak pernah ada teguran dari Kemenkop.

“Jika ada keputusan RAT dalam pelaksanaanya menyimpang atau dilanggar maka upaya yang ditempuh adalah mengajukan RALB sesuai dengan aturan perundangan yang mengatur RALB,” ujarnya.

Dijelaskannya, quorum dalam RAT adalah 50 persen +1, maka RAT dapat dilaksanakan tentunya ada anggota dalam pelaksanaanya tidak hadir , tidak menyampaikan pendapat dan lain lain tapi ketika sudah jadi putusan RAT maka putusan tersebut bersifat mengikat .

“Dalam RAT itu one men one vote perwakilan itu adalah hasil rapat anggota kelompok untuk mewakili hadir di paripurna RAT dan itu tertuang dalam AD/ART,” tegasnya.

Di ruang persidangan, mantan Rektor Ikopin itu, memaparkan bahwa sebelum pandemi covid-19 memang banyak masalah koperasi yang gagal bayar tapi tidak termasuk KSP SB, dengan adanya kejadian itu KSP SB terdampak sehingga di RUSH. Dan wabah dunia yaitu covid 19 mengakibatkan terganggunya likuiditas KSP SB.

Lalu, peran pemerintah dalam penanganan koperasi bermasalah saat covid mengeluakan himbauan agar tidak menarik dana secara bersamaan, Lembaga Pengelola Dana Bergulir
(LPDB) untuk Pemulihan Ekomomi Nasional (PEN) serta membentuk Satgas khusus penanganan koperasi bermasalah.

Sejalan dengan himbauan pemerintah PP, KSP SB pun mengeluarkan surat untuk tidak menarik dananya dan diperpanjang otomatis sesuai dengan putusan RAT untuk kepentingan keberlangsungan usaha KSP SB sebagai mana kewenangan PP.

“Koperasi itu mendapatkan ijin dari Kemenkop RI dan UU Perkoperasian tidak tunduk pada UU Perbankkan dan pengawasanyapun dibawah Kemenkop serta tunduk pada AD/ART,” ungkap dia.

Sementara, mengenai kepengurusan di PP tidak boleh semenda, sementara sesuai AD/ART dalam RAT disepakati tidak dipermasalahkan, maka dikembalikan pada RAT. “Jadi, pihak regulasi yang berwenang kalaupun dianggap melanggar itu adalah pelanggaran administrasi oleh regulasi /Kemenkop,” tambahnya.

Sementara, terkait SHU sesuai UU adalah dibagikan dan diperuntukan untuk kegiatan sosial, pendidikan cadangan resiko sesuai AD/ART. Tapi menurutnya itu bisa saja tidak dibagikan karena prosentasinya kecil dan disepakati dalam RAT untuk cadangan resiko misalnya, begitu juga jasa besaranya disepakati di dalam RAT.

“KSP SB termasuk pak Iwan mendapatkan penghargaan penghargaan seperti satya lencana dari presiden memang saat itu KSP SB tidak bermasalah dan yang memproses penghargaan itu adalah secretariat Negara yang memproses,” tandasnya.* Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles