29.8 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Rumah Keluarga Diduga Dirusak, Wabendum PAN Lapor Polisi

Jurnalinspirasi.co.id – Wabendum PAN Kota Bogor Eva Musyarofah melaporkan pria berinisial R ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana perusakan rumah milik ibunya Hj Siti Fatimah.

Diketahui, laporan tersebut teregistrasi berdasarkan nomor STBL/B/1362/XII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tanggal 8 Desember 2022. Dengan laporan polisi Nomor LP/B/1362/XII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tanggal 9 Desember 2022 tentang dugaan tindak pidana pengerusakan, dengan terlapor R.

Kuasa Hukum Siti Fatimah dan keluarga Dr Basuki mengatakan, kasus dugaan perusakan tersebut itu bermula saat Siti Fatimah menyuruh sang anak yakni Eva Musyarofah dan Didin untuk mengamankan dan melindungi rumahnya.

“Klien saya Eva dan Didin memasang rantai besi dan rumah dan menggembok pagar rumah serta akan dipasang plang atau banner dengan tulisan rumah dijual,” ujar Basuki saat konferensi pers di Kafe Senandung Kopi, Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (8/6).

Setelah dipasang, sambung Basuki, berdasarkan postingan di akun Instagram R, diduga ia telah merusak rantai besi dan banner yang dipasang kliennya.

“Klien saya menunjuk saya untuk membuat laporan polisi. Dan laporan tentang dugaan tindak pidana pengerusakan saat ini masih dalam status penyelidikan,” jelasnya.

Ia pun meminta agar polisi segera menuntaskan laporan tersebut. Sebab, kliennya menunggu kepastian mengenai pelaporan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Eva juga meminta agar petugas terus memroses laporan polisi tersebut. “Ya, kami menunggu kejelasan perkara mengenai laporan polisi yang kami buat. Intinya kami meminta agar terus diproses demi mendapat kepastian hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan adanya laporan dugaan perusakan rumah oleh pelapor kuasa hukum Wakil Bendahara DPD PAN Kota Bogor, Eva Musyarofah terhadap R.

Bahkan, pihaknya mengaku telah memroses laporan tersebut. “Kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Hal itu pun dibenarkan Kasatreskim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila. “Sudah dilakukan pemanggilan dan pihak-pihak terkait, Mas,” pungkasnya.* Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles