Bogor | Jurnal Bogor
Sengkarut persoalan tanah kavling di Desa Pasir Eurih memasuki babak baru. Pasalnya, setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, baik pengelola yang mewakili konsumen maupun pihak pemilik tanah di kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (1/06/2023) belum menemukan titik temu.
Karena pihak pemilik tanah dalam hal ini H. Epeng tidak mau menyabut penangguhan dan meminta kepala desa untuk tidak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) milik konsumen dan pihak pemilik tanah dengan pengelola pertama akan mengembalikan semua hak dari pengelola.
Pihak pengelola kavling Agus Dadang mengatakan setelah melakukan mediasi dengan pemilik tanah H Epeng dan pengelola tanah lama H Use yang diwakilkan H Wahyu memutuskan bahwa kerjasama yang selama ini dilakukan tidak dilanjutkan.
“Saya tidak jadi masalah, yang penting semua biaya pengelolaan dan konsep yang saya bikin itu diganti total,” katanya.
Terkait soal AJB konsumen akan diambil alih semuanya oleh pihak pemilik dan H Use, karena nantinya semua nama tidak atas namanya.
“Saya silahkan saja mau diambil alih, yang terpenting masalah ke konsumen bisa beres dan mereka mendapat haknya berupa AJB dasar atas kepemilikan tanah mereka beli,” katanya.
Namun, kata dia ketika biaya yang dikembalikan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, pihaknya akan menyerahkan ke pengacara dan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, kepala DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya A. Noor Ally mengatakan akan mengajak bicara kliennya dalam hal ini Agus Dadang guna untuk memperhitungkan semua nilai yang sudah tertuang dan tertera dengan data yang terlampir apakah cocok atau tidak.
Kedua apakah kliennya akan meneruskan kerja sama kembali atau menghentikan tentunya ada histori perhitungan yang sudah berjalan dan yang belum selesai seperti apa.
“Itunya nantinya akan kita sampaikan kepada kuasa hukum pihak H Use kenapa apabila nanti itu dimengerti, dimusyawarahkan kembali dan jadi kesepakatan maka kita akan tuangkan dalam berita acara salinan kesepakatan,” katanya.
Namun apabila tidak terjadi kesepakatan soal biaya yang diajukan dan pihak lawan meminta lain, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai keinginan dari kliennya.
Lalu terkait penundaan tanda tangan AJB menjadi ketidakpuasan dirinya selaku kuasa hukum, namun tadi disampaikan bahwa ada kelengkapan berkas dari kliennya yang belum terpenuhi. “Apapun keputusan tadi kami hormati,” katanya.
Terpisah kuasa hukum H. Use, Eko Permana mengatakan dari hasil musyawarah tersebut tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dimenangkan.
“Kami tidak akan memperpanjang ke dalam sisi hukumnya,” ujarnya.
Saat ini tinggal kesepakatan kedua belah pihak seperti apa maunya. “Saya tidak akan membuka dulu dan cerita karena belum ada kesepakatan,” katanya.
Untuk tanah kavling kata dia akan dikelola sendiri, lalu Agus Dadang sendiri akan diajak untuk bekerjasama.
“Tapi kita ngga bangun rumah ya, kami hanya jual tanah, nanti untuk bangun rumahnya silahkan pak Agus kita Welcome,” katanya.
Masih kata Eko, untuk 18 AJB itu pihaknya tanggung jawab dan akan diselesaikan.
“Tetap dikeluarkan, cuman posisinya sekarang bukan pak Agus lagi yang harus tanda tanganin AJB itu karena dia hanya pengelola nantinya H. Use dengan konsumen yang tanda tanganin itu karena dia sebagai pemilik dan Insya Allah konsumen gak akan kita ganggu haknya tetap ada disitu,” katanya.
Handy mehonk | **