28.1 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Eks Karyawan PT Intinusa Selareksa Tunggu Niat Baik Perusahaan

Cibinong | Jurnal Bogor

Mantan karyawan PT Intinusa Selareksa Tbk, Priatno alias Neno masih menunggu niat baik perusahaan bisa membayar uang pesangon sesuai aturan. Hal itu dia katakan usai mediasi di Dinas Tenaga Kerja ((Disnaker) Kabupaten Bogor, Selasa (30/5/2023).

“Saya masih nunggu pekan depan ada mediasi lagi,” kata Neno.

Dia menjelaskan, pertemuan mediasi pertama dengan HRD PT Intinusa Selareksa masih sebatas menyampaikan duduk perkara persoalan dan pihak perusahaan yang berada di Citeureup itu belum bisa mengabulkan permintaa. Namun pihak perusahaan tak menyangkal kalau dia tak bermasalah dalam kinerja sehingga PHK dilakukan sepihak.

“Dilaporkan dulu ke pimpinannya. Saya sih inginnya tidak berlarut- larut. Toh, yang diminta saya itu adalah hak saya yang harus diberikan perusahaan,” jelasnya.

Kuasa hukum Neno, Edison dari Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (SP-PPMI ’98) menjelaskan, sesuai Undang-undang Cipta Kerja, pihak perusahaan telah melanggar ketentuan. Pasalnya, Neno di-PHK bukan karena keinginan Neno tetapi alasan kontrak sudah habis.

“Padahal kan Neno udah bekerja hampir 9 tahun harusnya kan diangkat sebagai pegawai tetap bukan kontrak. Nah, sekarang tiba-tiba diputus (PHK),. Ketentuan kontrak saja sudah melanggar. Ya sekarang harusnya bayar pesangonnya sesuai ketentuan atau pekerjakan lagi'” ungkapnya.

Sementara dari pihak perusahaan, HRD Dept. PT Intinusa Selareksa Tbk, Yoyon Setiawan ketika diminta penjelasannya usai mediasi tak bersedia memberikan keterangan. “Tidak tidak,” seraya menggelengkan kepalanya.

** Asep S.Sayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles