32.1 C
Bogor
Monday, April 7, 2025

Buy now

spot_img

Bayar Pesangon tak Sesuai, PT Intinusa Selareksa Diprotes

Cibinong | Jurnal Bogor

PT Intinusa Selareksa Tbk diprotes salah satu karyawannya, Priatno yang akrab dipanggil Neno setelah di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Neno menolak pembayaran pesangon karena nominalnya dianggap tak sesuai aturan.

“Hanya nuntut hak saja,” ucap Neno usai pertemuan dengan pihak HRD PT Intinusa Selareksa dengan mediator dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Selasa (23/5/2023).

Neno mengaku telah bekerja hampir 9 tahun di perusahaan interior marmer yang berlokasi di Citeureup tersebut. Awalnya Neno tak menyangka akan di-PHK karena tak memiliki kesalahan kerja. Namun pihak perusahaan tetap bersikukuh melakukan PHK dengan alasan kontrak tidak diperpanjang.

“Alasan perusahaan mem-PHK akhirnya saya terima dan pesangon pun awalnya saya mau terima. Namun nominalnya tidak sesuai harapan. Makanya kami menolak,” jelasnya.

Kuasa hukum Neno, Edison dari PPMI 98 (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia 1998) menyayangkan PT Intinusa Selareksa Tbk mengabaikan hak karyawan. Padahal secara aturan, hak karyawan harus dibayarkan sesuai aturan perundang-undangan.

“Sebenarnya mau pakai Undang-undang lama oke atau mau pakai Omnibus Law yang baru tak masalah juga,” kata dia.

Namun PT Intinusa Selareksa Tbk seolah-olah tidak memiliki niat baik hingga uang yang seharusnya diterima tidak sesuai. Padahal perusahaan mestinya taat hukum karena ada yang dirugikan yakni karyawan.

“Undang-undang yang baru, selesai kontrak (PHK kontrak) pakai sistem pembayaran 0,5. Sebenarnya kalau aturan kontrak kan dapat kompensasi ya. Ya sistem pembayarannya sesuai kontrak PKWT ke PKWTT sesuai nominal yang diminta oke kita fix,” jelas Edison.

Masalahnya, kata dia, pihak perusahaan justeru maunya membayar uang pisah sehingga tidak mau membayar sesuai aturan atau undang-undang. “Kebijakan itu yang kita protes, kan tidak menuntut lebih hanya hak karyawan saja sesuai aturan,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Edison, pihak perusahaan terkesan curang dengan mengabaikan hak-hak karyawan yang mestinya dipenuhi. “Jadi bayar sesuai aturan sajalah. Kalau uang pisah itu kan karyawan mengundurkan diri. Ini kan tidak, masih mau bekerja namun di-PHK dengan alasan tidak diperpanjang kontrak lagi,” tandasnya.

Sementara pada pertemuan dengan agenda klarifikasi (karyawan, pihak perusahaan dan Disnaker) ditolak Edison karena Yoyon sebagai HRD dari PT Intinusa Selareksa Tbk tidak memenuhi prosedur sehingga agenda pertemuan pekan depan langsung dengan agenda mediasi.

** Asep Saepudin Sayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles