Klapanunggal | Jurnal Bogor
Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Bogor Timur sepertinya memang tidak tersentuh oleh aparat penegak Perda. Pasalnya, keberadaan TPS tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dan tidak sekalipun ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah untuk menutup lokasi tersebut.
Salah satu lokasi TPS ilegal yang sampai dengan hari ini masih beroperasi adalah TPS ilegal di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Sekarang banyak sampah yang dari Cileungsi dibuangnya di Klapanunggal, karena di Cileungsi TPS ilegalnya sudah kepenuhan dan sudah gak mau menampung sampah rumah tangga. Jadi alternatif buangnya ya di Kecamatan Klapanunggal,” kata salah satu pengelola sampah asal Cileungsi, Rahman kepada Jurnal Bogor, Rabu (3/5/23).
Menurut dia, aktivitas TPS tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak pernah ditindak tegas oleh Pemerintah Daerah, bahkan cenderung didiamkan beroperasi. Rahman mengatakan, selain dari wilayah Cileungsi dan Klapanunggal, lokasi pembuangan sampah tersebut juga menampung sampah-sampah dari DKI.
“Kalau dari Cileungsi dan Klapanunggal biasanya mobil kecil. Kalau dari Jakarta biasanya yang mobil besar,” kata dia.
Menurutnya, keberadaan TPS ilegal tersebut memberi kesempatan kepada para pengelola sampah ilegal untuk mencari keuntungan dan membuang sampah tidak pada lokasi yang telah ditetapkan. Selain itu, keberadaan pembuangan sampah ilegal juga akan sangat merugikan warga sekitar lokasi pembuangan lantaran terkena polusi dari sampah.
“Ya seharusnya memang ada tindakan tegas dari pemerintah agar dilakukan penertiban dan ditutup. Karena TPS sampah ini kan dampak lingkungannya panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Kebersihan dan Sanitasi II, Heri mengatakan, keberadaan TPS ilegal memang akan berdampak terhadap lingkungan, khususnya pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan TPA sampah agar mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau dikelola ilegal kan tidak pernah memperhatikan aspek aspek lingkungan. Mereka hanya
mencari keuntungan saja,” cetusnya.
Terkait keberadaan TPS ilegal di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Heri mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Satpol PP Kabupaten Bogor dan meminta agar segera dilakukan penutupan. Karena tupoksi dari UPT Kebersihan hanya bisa melaporkan dan tidak bisa melakukan penindakan.
“Karena ranah penindakan ada di Satpol PP, maka kami sudah melaporkan secara resmi dan
meminta agar TPS ilegal di wilayah UPT II ini agar segera ditutup,” tegasnya.
** Taufik/Nay