Caringin|Jurnal Bogor
Belum terealisasinya Anggaran Pengeluaran Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 oleh semua pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor, baik yang bersumber bantuan keuangan dari pemerintah pusat atau dikenal dengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Bogor maupun anggaran provinsi, disikapi serius Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bogor, Dadan Syarif Mutoan.
Menurut Dadan, ada beberapa aturan yang berpotensi terjadinya keterlambatan dalam penyerapan anggaran, seperti bantuan keuangan bersumber dari APBN. Dimana bantuan pemerintah pusat itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) sebenarnya sudah bisa direalisasikan tanpa harus ada Peraturan Bupati (Perbup).
“Menurut PMK itu, penyerapan anggaran DD sudah bisa direalisasikan cukup dengan APBDes dan langsung di publish. Selain itu juga melalui surat kuasa dan sudah bisa di akses,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya akhir pekan lalu.
Namun, lanjut Dadan, kekhawatiran tehadap kerawanan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran DD, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan surat edaran.
“Mungkin ini juga menjadi salah satu penyebab keterlambatan penyerapan anggaran DD. Tapi kita juga tidak bisa menyalahkan Pemkab Bogor, mungkin melihat besarnya potensi masalah dan sebagai pengendalian makanya dikeluarkan surat edaran,” jelasnya.
Terkait realisasi APBDes yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor dalam hal ADD, Dadan menilai permasalahan nya ada pada Perbup. Yang mana di Bulan Januari hingga Maret itu harusnya bantuan ADD sudah diterima setiap desa, sebab ada hak-hak para perangkat didalam anggaran tersebut.
“Perbup ini juga menjadi penyebab keterlambatan realiasi bantuan keuangan ADD ke tiap desa. Karena kondisi di kita ini Plt Bupati Bogor, jadi harus konsultasi dulu dengan Mendagri dan Gubernur Jawa Barat,” papar Dadan.
Kondisi seperti itu, kata Dadan akhirnya berdampak terhadap juga kepada bantuan keuangan, seperti BHPRD atau bantuan infrastruktur lainnya yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor.
“Kalau untuk bantuan provinsi (Banprov) yang saya tahu baru tahap pembahasan juklak juknis nya. Jadi dari semua bantuan APBDes di Kabupaten Bogor, belum ada satupun yang sudah terealisasi,” ujarnya.
Dadan mengaku masuk kedalam tim pemantau bantuan keuangan tingkat Provinsi Jawa Barat. Dari jumlah 19 kabupaten di Jawa Barat, 12 kabupaten sudah terealisasi bantuan keuangan nya, sedangkan Kabupaten Bogor masuk kedalam tujuh kabupaten yang APBN nya belum terealisasi.
Untuk itu, sambung Dadan, perlu ada percepatan oleh Pemkab Bogor, baik itu Plt Bupati Bogor, Ketua DPRD maupun Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor dengan mengejar keberadaan Perbup tentang ADD ke Mendagri dan Gubernur Jawa Barat.
“Masuk kan saya juga untuk DD segera dicairkan tanpa harus menunggu surat edaran atau pun Perbup. Kalau terlambat juga nantinya berpotensi menimbulkan masalah saat penggunaannya,” imbuh Dadan yang juga sebagai Ketua DPC APMDN ( Asosiasi Pendamping Masyarakat Desa Nusantara) Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perangkat desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor, mempertanyakan alokasi ADD yang menjadi hak perangkat desa hingga minggu terakhir bulan Maret belum juga dicairkan. Sesuai amanat Perda nomor 1 tahun 2021 tentang perangkat desa, Bab V, tentang hak dan kewajiban pasal 13 ayat 1 poin b harus diberikan setiap bulan. Hal itu dikatakan Asnawi, Ketua DPD PPDI Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Pemkab Bogor seharusnya mencairkan ADD untuk perangkat desa tersebut setiap bulan, sesuai amanat Perda nomor 1, tahun 2021 yang tertuang di bab V tentang hak dan kewajiban. Pasal 13 ayat 1 poin b.
“Kami menduga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor, dengan sengaja melanggar Perda nomor satu, buktinya sekarang sudah mau masuk ke 4 bulan belum juga dicairkan,”tegasnya Asnawi kepada Jurnal Bogor.
Setiap awal tahun lanjut dia, pekerjaan staf desa sangat numpuk, jika tidak dibarengi dengan penghasilan yang lancar akan berpengaruh kepada kinerja perangkat desa.
“Perbup yang menajadi landasan pencairan ADD sampai saat ini belum keluar, seharusnya DPMPD mendorong agar segera terbit perbup tersebut,” tegasnya.
Perangkat Desa tambah dia, hanya mengharap dari penghasilan tersebut sehingga jika terjadi keterlambatan akan menghambat kienerja para perangkat desa. Seharusnya, menjadi prioritas pemkab dalam pencairan ADD.
“Sebelumnya kami sangat memahami keterlambatan, namun sekarang kami harus bicara. Karena keterlambatan pencairan ADD seolah ada unsur kesengajaan, sudah mau masuk bulan ke 4,” ungkapnya.
Aswani berharap, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan memperhatikan apa yang menjadi hak perangkat desa yang sudah masuk bulan ke 4 belum juga dicairkan.
“Semoga pak Plt, memberikan perhatian, kepada kami para perangkat desa. Kami mau bagaimana bisa bekerja jika hak kami seolah dipersulit,” tukasnya.
** Dede Suhendar