Tajurhalang | Jurnal BogorĀ
Ratusan partisipasi pendukung salah satu calon kepala desa menggeruduk kantor sekretariat panitia Pilkades Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, belum lama ini.
Dalam aksinya, massa menuntut Asan Umar agar diloloskan menjadi calon Kepala Desa.
Pantauan di lokasi, setiba di halaman Kantor Desa Tajurhalang, puluhan massa itu membawa bermacam-macam spanduk dan membawa keranda mayat.
Sementara pihak Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menerima massa aksi tersebut.
Ketua Panitia Pilkades Tajurhalang, Asmajati mengatakan, massa aksi itu sudah dilakukan mediasi untuk memberikan keterangan dari panitia mengenai ketidaklolosan atas nama Asan Umar.
Panitia sendiri sudah menjelaskan, mengenai nama bersangkutan yang sudah cacat hukum.
“Bahwa pada tahun 1999, bener yang bersangkutan, atas nama Asan Umar, datang bersama E. Aman memohon kepada Pak Napis Sunarya selaku kepala sekolah yang menjabat saat itu,” ujarnya kepada wartawan.
Masih kata Asmajati, kedatangannya untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah sekolah dasar yang hilang. Namun kepala sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut. Karena masih mencari buku induk di sekolah sebagai dasar untuk pengganti ijazah.
“Sehingga keberadaan buku induk sekolahan juga tidak ditemukan keberadaanya. Karena adanya pengakuan dari Asan Umar sendiri bahwa ijazah sekolah dasarnya hilang dan dikuatkan oleh laporan kepolisian,” kata Asmajati.
Asmajati menjelaskan, akan tetapi tidak dilampirkan foto kopi Ijazahnya yang hilang, hanya dilengkapi dengan 2 orang saksi teman sekolahnya.
Panitia melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan pengganti ijazah tersebut dengan tidak adanya nomor seri Ijazah.
“Serta tidak adanya lampiran fotokopi ijazah yang dikeluarkan dari sekolah asal tersebut. Tugas panitia hanya verifikasi, klarifikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas silakan tempuh jalur hukum ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Tajurhalang, Fikri Ihsani mengaku, panitia sudah menjalankan tahapan demi tahapan, penelitian, verifikasi dan klarifikasi.
Menurutnya, putusan yang diambil oleh panitia itu sudah berdasarkan penelitian, verifikasi dan klarifikasi. Sehingga panitia itu, berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Baik itu Dinas Pendidikan, pihak sekolah dan lain sebagainya. Keputusan yang diambil panitia, sifatnya final dan mengikat. Kita juga sudah mengarahkan, jika punya bukti kuat, untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
** Andres