Bogor | Jurnal Bogor
Pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi pelarangan penjualan Minyakita (minyak goreng rakyat) secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket.
Wali Kota Bogor Bima Arya pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng dan Minyakita di agen dan pasar tradisional.
Dalam sidaknya, Bima tidak menemukan penjualan minyakita yang dibundling seperti sidak sebelumnya.
“Kemarin ada yang bundling, tapi tadi yang jual di sini melaporkan sudah tidak lagi di-bundling. Sudah Minyakita aja yang datang,” ujar Bima kepada wartawan, Rabu (15/2).
Menurut dia, dengan tidak adanya bundling penjualan minyakita juga turut ditunjang dengan kembalinya stok. Bima juga menegaskan bahwa stok ketersediaan minyakita kerap menipis lantatan diminati masyarakat.
Kendati demikian, Bima memprediksi bila stok minyakita di pasaran akan kemnlbali meningkat. Hal itu lantaran ia telah mendapat informasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengenai penambahan produksi stok minyakita.
“Ya, dalam waktu sepekan lebih akan kembali membanjiri pasar,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa stok minyak dalam kondisi yang mencukupi.
“Forkopimda Kota Bogor bakal melakukan pengecekan persediaan dari minyak goreng, beras, cabai, dan kita dapati untuk persediaan minyak curah mencukupi untuk Kota Bogor,” tegasnya.
Kata dia, berdasarkan hasil tinjauannya, kemungkinan stok minyakita di sejumlah toko akan tersedia dalam waktu dekat.
Saat ditanya mengenai adakah indikasi penimbunan minyak. Kapolresta menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapati hal itu. Namun, polisi mempersilahkan masyarakat melapor bila ada informasi penimbunan.
“Siapapun yang menimbun atau mengoplos sudah melakukan tindak pidana, dan akan kami tindak,” ungkapnya.* Fredy Kristianto