Bogor | Jurnal Bogor
Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, Eliezer sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) menjadi pertimbangan Majelis Hakim mendapat hukuman meringankan karena telah membongkar kejahatan Ferdy Sambo.
Bharada E pun divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Putusan hakim itu disambut oleh tangisan lega dari Eliezer yang duduk di ruang sidang, serta oleh kedua orang tuanya yang menyaksikan siaran langsung sidang dari Bintaro, Jakarta Selatan.
** Rahma Tiara Putri/mg-jb