25.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Baranangsiang

Bogor | Jurnal Bogor

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menciduk seorang pengedar obat keras jenis G berinisial MI (22).

Ia diamankan di sebuah kios rokok pinggir jalan di depan Kampus Pakuan, Kelurahan Baranangsiang, Selasa (31/1).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, MI ditangkap berikut barang bukti (barbuk) ribuan obat terlarang atau obat keras jenis G.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan total ada 1.207 butir obat keras,” ,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat (3/2).

Rinciannya, kata dia, terdiri dari 1.032 butir obat keras jenis pil hexymer, 150 butir obat keras jenis tramadol dan 25 butir obat keras jenis pil trihexphenidyl.

Selain itu, polisi juga menyita uang kertas Rp 289.000, diduga hasil penjualan, sebuah tas selempang warna hitam untuk menyimpan obat keras dan satu handphone sebagai alat transaksi penjualan.

Kata dia, MI mengakui bahwa obat keras jenis G tersebut bukan miliknya. “Dia hanya menjualkan dengan upah Rp 500 ribu setiap minggunya,” jelasnya.

Bismo menegaskan, kasus ini masih akan terus didalami. Termasuk siapa pemilik obat keras yang sebenarnya.

“MI dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan,” tandasnya.* Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles