Tanjungsari | Jurnal Bogor
Pria residivis penggelapan kendaraan bermotor, di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan telah terjadinya pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh seorang residivis tersebut.
“Iya, di Kecamatan Tanjungsari,” kata Giro dikonfirmasi Poskota dan Jurnal Bogor via telepon, Sabtu (7/1/23).
Diketahui, korban adalah seorang gadis dibawah umur. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pria bejat yang tega perkosa anak kandungnya tersebut. Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian pun menangkap pelaku di kediamannya, usai korban membuat laporan polisi.
“Sudah buat laporan polisi, pelakunya pun sudah kita tahan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, hubungan tubuh sedarah tersebut didasari oleh pemaksaan dari pelaku.
“Intinya telah terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.
** Nay Nur’ain