Ciampea | Jurnal Bogor
Pemerintah Desa Bojong Jengkol, Ciampea, Kabupaten Bogor tiga tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan Desa Lunas PBB P2 Tahun 2022 dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Bukan tanpa sebab, dari 3.426 wajib pajak (WP) yang ada di Desa Bojong Jengkol, semuanya taat pajak.
Kepala Desa Bojong Jengkol, Awaludin Marifatulah mengungkapkan, Pemdes Bojong Jengkol tahun ini kembali mendapatkan Penghargaan Desa Lunas Pajak dari Badan Pengelolaan Pendapat Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Untuk wilayah UPT Pajak Ciomas yang mencakup empat kecamatan, hanya Desa Bojong Jengkol yang mendapat penghargaan desa Lunas PPB P2 Tahun 2022. Upaya ini setelah pemdes bersama petugas pajak memetakan personal yang terjadi di desa tentang perpajakan.
“Kita sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya bayar pajak. WP diberikan waktu jatuh tempo bayar pajak, dan terakhir kita petakan apa yang selama ini menjadi kendala di lapangan,” ujaran.
Menurut pria yang biasa disapa Bolang, untuk mengejar wajib pajak personal yang utama yakni harus dipelajari dulu berapa wajib pajak yang ada di desa. Saat ini luas wilayah Bojong Jengkol yakni 212 hektare, sedangkan WP ada 3426 WP. Terkadang, masih banyak masyarakat yang sudah tidak menjadi WP, namun masih ada SPPT-nya.
Terpenting, ada niat untuk bayar pajak dan itu merupakan kewajiban. Selain itu
Bagi masyarakat yang sulit bayar pajak diberikan edukasi, bahwa bayar pajak penting untuk pembangunan wilayah.
Selain itu, peran petugas pajak di lapangan juga sangat penting untuk menyisir para wajib pajak.
“Terpenting ada niat mau bayar pajak. Terhitung, Desa Bojong Jengkol sudah tiga kali mendapatkan anugerah Desa Lunas Pajak dari Pemkab Bogor yakni tahun 2020 sampai sekarang,” tukasnya.
** Andres