Bogor | Jurnal Bogor
Kisruh terbitnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)ada bidang tanah dalam peta penetapan lokasi (penlok) proyek Jalan Regional Ring Road (R3), Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menuai sorotan.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati mengatakan bahwa hal tersebut masih dipelajari oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya minta yang terbir PTSL ditunda dulu (tak dieksekusi). Tapi untuk yang lain jalan saja,” ujar Syarifah kepada wartawan, Senin(28/11).
Saat disinggung mengapa aparatur wilayah setempat bisa memberikan rekomendasi sehingga PTSL bisa terbit. Syarifah menegaskan, bila hal itu saat ini sedang dipelajari Pemkot Bogor. “Soal itu kami akan bicarakan dulu dengan BPN,” ucap Syarifah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat permohonan pembatalan PTSL setelah rapat dengan BPN dilaksanakan pada Selasa (29/11).
“Setelah kami meminta klarifikasi dari BPN soall terbitnya PTSL, kita akan layangkan surat permohonan pembatalan,” ungkapnya saat dihubungi via Whatsapp.
Lebih lanjut, kata Chusnul, dalam penlok Jalan R3 terdapat tiga bidanng tanah yang diterbitkan PTSL. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci berapa luasan lahan tersebut.
“Belum tahu berapa harus ditanya ke staf dulu,” tandas Chusnul.n Fredy Kristianto