Cileungsi | Jurnal Bogor
Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor mendapat sorotan dari UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol.
Kepala UPT Sampah Jonggol Heri mengatakan, keberadaan lokasi pembuangan sampah tersebut dapat membahayakan warga sekitar akibat adanya pencemaran sampah. Untuk itu, UPT mendesak agar Pol PP Kabupaten Bogor maupun Pol PP Kecamatan Cileungsi untuk segera melakukan tindakan dan menutup aktivitas di TPS tersebut.
“Kami sudah mengetahui keberadaan lokasi TPS tersebut, dan memang tidak pernah izin atau tembusan kepada kami. Untuk itu kami meminta kepada Pol PP untuk segera melakukan penertiban dan penutupan lokasi tersebut,” kata Heri kepada Jurnal Bogor, Rabu (26/10).
Menurut dia, pihak UPT memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap keberadaan TPS ilegal yang sampai saat ini masih beroperasi. Karena ranah penindakan dan penertiban menjadi kewenangan Pol PP.
“Tapi kami sudah sampaikan ke Pol PP tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk segera melakukan tindakan dan penutupan,” tukasnya.
Hal itu, kata Heri menjadi hal yang sangat penting lantaran keberadaan tempat penampungan sampah tersebut dapat membahayakan lingkungan sekitar akibat adanya pencemaran. Jika hal tersebut didiamkan, maka semakin lama sampah akan semakin menumpuk dan mencemari lingkungan sekitar.
“Ada beberapa lokasi yang sudah kami minta kepada Pol PP agar segera ditutup. Salahsatunya yang di Cileungsi,” tegasnya.
** Taufik / Nay