25.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Tahan Penunggak Cicilan Kendaraan, Polresta Bogor Kota Dipraperadilankan

Bogor | Jurnal Bogor

Lembaga Bantuan Hukum Punggawa Inspirasi Rakyat (LBH Panser) melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor karena kliennya, Hidayat Saputra ditetapkan tersangka dan ditahan Polresta Bogor Kota karena kasus tunggakan cicilan kendaraan yang dilaporkan Toyota Astra Finance Cabang Bogor. Ketua LPKSM & LBH Panser Andi Surya menilai, penertiban hukum di bidang pembiayaan harus dilakukan, karena pihaknya sering kali menemukan pihak kepolisian menyikapi laporan Fidusia ini dari sudut pandang pidana umum, padahal ini jelas merupakan hukum perikatan atau pidana khusus (Lex specialis), dan jelas sesuai prinsip Lex Specialis derogat legi Generalis.

“Bahwa pidana yang bersifat khusus mengesampingkan pidana yang bersifat umum, jadi dapat kami simpulkan proses yang dilakukan terhadap klien kami dari mulai diterimanya laporan dari orang yang tidak memiliki legal standing untuk melapor sampai saksi-saksi yang dipanggil tidak sesuai dengan prinsip tersebut,” jelas Andi Surya di PN Bogor, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, dalam hal ini kembali kepada lemahnya pengawalan hukum yang menyebabkan lahirnya banyak pendapat kontroversial yang berpotensi dan bahkan sudah sering terjadi dimana-mana terjadi benturan antar pihak lantaran adu pendapat.

“OJK sebagai lembaga yang diberikan otoritas oleh negara dalam hal ini harus bertanggung jawab, karena kondisi  ini  bukti bahwa OJK belum mampu mengeluarkan regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum, dan beberapa aturan OJK yang disebut POJK terkait kredit pembiayaan banyak yang isinya menabrak undang-undang yang sudah ada, seharusnya aturan harus beradaptasi dengan undang-undang bukan malah sebaliknya,” jelasnya.

Advokat LBH Panser Suhendar, S.H, MM pun berpendapat, permasalahan perdata tidak bisa disangkakan dengan pidana. “Kalau seperti ini, orang yang hutang kartu kredit, kredit rumah dll yang nunggak bisa dipenjara semua,” ujar Suhendar.

Tindakan Polresta Bogor Kota yang menahan kliennya dinilai tidak sesuai ketentuan hukum dan sudah tidak berdasarkan fakta-fakta dari penyidikan yang benar, serta tanpa ketelitian sehingga cacat hukum dan batal demi hukum. “Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Bogor memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan menegakkan keadilan,” tandas Suhendar,SH.MM. yang juga Ketua DPD PERADMI Bogor Raya.

Diakui Suhendar memang ada delik pidana di undang-undang fidusia, namun apakah delik pidananya terpenuhi atau tidak?. Padahal masalah ini kata dia berawal dari proses leasing atau pembiayaan dimana mestinya UU perikatan dan Fidusia yang dijadikan acuan. “Harusnya laporan seperti ini tidak bisa dilanjutkan di kepolisian atau SP3 karena hal ini perdata maka selesaikan dengan hukum perdata juga,” jelas Suhendar.

Dia heran Penyidik Polresta Bogor Kota langsung loncat ke ranah pidana dengan menerapkan Pasal 35 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Padahal kata dia, baca dulu Pasal 4 dan Pasal 5-nya d UU Jaminan Fidusia. “Jangan sampai seseorang disangkakan dengan suatu unsur yang masih mengandung cacat hukum. Dan juga pihak kuasa hukum mempertanyakan kepada penyidik Polresta Bogor; siapa korbannya yang telah diperiksa (BAP)? Karena kalau mengacu ke UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang bertanggung jawab diluar dan didalam pengadilan yaitu Direksi/Direktur, bukan kepala cabang.

Kuasa hukum LBH Panser lainnya, Nurpan, S.H juga menilai persoalan ini perdata. Dia mempertanyakan jika masuk pidana, apakah sudah memenuhi persyaratan. “Klien kita bayar kok, kalau pun ini bisa disangkakan kan klien kita bayar juga. Hukum kita ini yang mana yang mau dijadikan acuan di masyarakat,” ujarnya.

Sementara pada sidang perdana, Selasa (18/10), pihak Polresta Bogor Kota tidak hadir sehingga sidang diagendakan pekan depan dan pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan lagi pihak Polresta Bogor Kota.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles