Cibinong | Jurnal Bogor
Carut marut pembayaran pekerjaan proyek di Kabupaten Bogor membuat DE (55), salah satu pengusaha kontruksi menyoroti regulasi yang dipakai oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor bisa dibilang awur-awuran karena sistem yang berbelit-belit dan seolah mempersulit penyedia jasa terutama saat ingin melakukan penagihan.
“Kemarin kami dikesalkan dengan sistem mondar-mandir yang dibuat oleh DPUPR dan mungkin itu terjadi dan dirasakan oleh kontraktor lain, kami dipersulit padahal ingin mengambil hak kami,” papar DE kepada Jurnal Bogor, Selasa (18/10).
Dan sekarang, kata dia, dipersulit lagi di Kasda, SPM sudah hampir seminggu mendem di Kasda dan belum juga keluar SP2D dari Kasda untuk pencairan penagihan.
“Jika pun harus diperiksa, tidak perlu sampai berhari-hari, kemudian alasan sakit hingga menunda lagi, yang seharusnya bisa cair dalam satu hari karena bertele-tele kini menjadi satu sampai 2 minggu,” kesalnya.
Dia melanjutkan, yang membuat dirinya jengkel itu kalimat yang keluar dari pegawai Kasda pengganti Ihsan yang saat ini sedang terjerat kasus suap BPK. “Dengan entengnya berkata hanya 5 hari entar juga cair,” paparnya.
Menurutnya, penagihan yang terkesan bertele-tele dan Kasda yang juga seolah mengulur-ngulur waktu ini menjadi bahan pertanyaan. Walaupun harus ada yang diperiksa di Kasda tidak perlu terlalu lama sampai berhari-hari bahkan ada yang sampai berminggu-minggu.
“Apalagi yang harus dicek dan diverifikasi, wong dia hanya suruh membayarkan hasil kerja, jika pun nanti ada yang keliru itu adalah tanggung jawab dinas terkait yang sudah mengeluarkan SPM dan Kasda tinggal mengeluarkan SP2D saja. Jangan diulur-ulur hak kami sebagai penyedia jasa,” pungkasnya.
Terpisah, disampaikan Pemerhati Tata Ruang dan Kontruksi, Herri KH yang turut mengkritisi kinerja Kasda dengan lambatnya mengeluarkan SP2D. “SPM yang mengendap lebih dari 3 hari itu sudah sangat tidak wajar, karena apa Kasda itu hanya tinggal membayar dan mengeluarkan SP2D saja, adapun mungkin yang menjadi verifikasi itu tidak perlu harus memakan waktu berhari-hari,” papar Herri.
Penyedia jasa itu, kata Herri, diikat oleh kontrak kerja, jadi jika penagihan mereka diulur-ulur itu sangat memakan waktu mereka dan mereka jelas merasa dirugikan. “Pemkab Bogor baiknya berbenah dan berkaca, dengan Bupati yang saat ini sudah divonis selama 4 tahun, jangan mempersulit penagihan dan pemberian hak penyedia jasa apalagi sampai minta-minta fee, baiknya jika memang penyedia jasa juga menemukan oknum yang demikian laporkan,” paparnya.
Untuk diketahui, dari informasi yang didapat Jurnal Bogor, salah satu pegawai Kasda yang enggan menyebutkan namanya mengatakan jika memang untuk saat ini sedang ada kendala dan sedang melaporkan keatasan. “Untuk kedepannya dari SPM dan SP2D tidak akan sampai satu minggu,” ujarnya.
Sampai diturunkannya berita ini belum ada keterangan resmi, baik dari Kabid maupun dari Kepala Badan.
** Nay Nur’ain