32.6 C
Bogor
Monday, July 1, 2024

Buy now

spot_img

Dewan Bakal Panggil Pengelola Mie Gacoan

JURNAL INSPIRASI – Komisi I DPRD Kota Bogor berencana memanggil pengelola Mie Gacoan pada pekan depan. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan wara ke Satpol PP terkait pembangunan restoran tersebut di Jalan Brigjen Saptaji, yang diduga belum mengantungi izin.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan bahwa pemanggilan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi soal adanya aduan tersebut. Sekaligus ingin mengetahui, apakah ada kendala dalam pembuatan perizinan di ‘Kota Hujan’.

“Kami akan bahas di internal komisi, dan melaporkannya kepada ketua komisi untuk diagendakan. Kita ingin tahu, apakah betul belum berizin tapi sudah membangun. Atau karena sulitnya mengurus perizinan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/10).

Pria yang akrab disapa Gus M ini mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal.

Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada. “Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” ucapnya.

Gus M menegaskan bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

“Kemudian, yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB,” katanya.

Ia pun mempertanyakan terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pa Dinas PUPR. “Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan surat panggilan terhadap pemilik Mie Gacoan yang tengah melaksanakan pembangunan di Jalan Brigjend Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecmatan Bogor Barat.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan atas adanya aduan masyarakat tentang adanya pembangunan restoran yang diduga belum mengantungi izin.

“Kami sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja saja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukan bukti perizinan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah sudah mengantungi izin atau belum,” ujar Agustian Syach kepada wartawan, Rabu (12/10).

Menurut dia, surat pemanggilan telah dilayangkan pada Rabu (12/10), dan apabila tidak datang pihaknya akan mengirimkan SP1.

“Kalau terus tidak datang, kami akan beri SP2, SP3, hingga berujung penyegelan,” katanya.** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles