27.8 C
Bogor
Tuesday, September 23, 2025

Buy now

spot_img

Jika Lewat Masa Tenggang tak Juga Usai, CV Bangun Mandiri Indonesia Terancam Kena Blacklist 

Babakan Madang | Jurnal Bogor 

Peningkatan Jalan Cijayanti Babakan – Madang yang dikerjakan oleh CV Bangun Mandiri Indonesia dengan PT Dimensi Ronakon sebagai konsultan pengawas yang memakan anggaran sebesar Rp 900 jutaan, terancam diblacklist, jika tak juga merampungkan pekerjaannya di waktu tenggang 50 hari yang diberikan.

Fakhru Rizal

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bogor di Komisi 3 Fakhru Rizal. Menurutnya, untuk saat ini dibiarkan untuk menyelesaikan pekerjaannya dulu. Namun jika pada waktu tenggang yang 50 hari yang sudah diberikan dan disepakati masih belum bisa diselesaikan, maka Dinas PUPR yang punya kewenangan untuk segera menindak perusahaan tersebut.

” Setiap pekerjaan pasti ada kendalanya, namun apapun itu ketika sudah tertuang dalam kontrak harus tetap diselesaikan sesuai dengan kontrak yang berlaku. Walaupun ada masa 50 hari untuk melanjutkan pekerjaan tetap denda itu berjalan per harinya, dan dalam hal ini DPUPR harus jeli untuk melakukan tindakan kepada perusahaan yang dimaksud,” ujar politisi Partai Golkar tersebut kepada Jurnal Bogor, Senin (10/10).

Oleh karena itu, sambung dia, kita akan lihat dulu waktu tenggang yang diberikan jika tidak selesai juga maka anggota DPRD akan mengusulkan untuk memblacklist perusahaan tersebut.

” Jika tidak juga selesai di waktu tenggang yang diberikan, maka kami akan usulkan untuk memblacklist perusahaan tersebut yang mengerjakan jalan Cijayanti – Babakan Madang,” tegas Aleg yang berasal dari Dapil 1 tersebut.

Sebelumnya, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Cibinong, Entus membenarkan jika pekerjaan Peningkatan Jalan Cijayanti – Babakan Madang memang sudah melewati masa kontrak yang sudah ditetapkan.

” Sudah lewat 24 hari dari masa kontrak, namun karena dalam kontrak itu ada kesanggupan dari penyedia jasa jika pekerjaan tidak selesai masih ada masa 50 hari dari masa habis kontrak,” ujar Entus kepada Jurnal Bogor, Rabu (05/10).

Jadi, kata dia, dalam kontrak tersebut ada pernyataan kesanggupan dari penyedia jasa untuk melanjutkan pekerjaan yang tidak selesai di masa kontrak yang sudah di tentukan. Diberi tenggang waktu selama 50 hari kerja namun sudah masuk hitungan denda berbayar per harinya.

” Walau diperpanjang kontrak masa kesanggupan, tetap masuknya sudah hitungan denda. Dan untuk saat ini dari masa 50 hari tersebut sudah terpakai 24  hari, jika melihat progres pekerjaan sepetinya seminggu kedepan bisa selesai,” paparnya.

Dia menghimbau kepada para penyedia jasa untuk memaksimalkan waktu seefisien mungkin dari draf kontrak yang sudah disetujui bersama.

” Untuk pekerjaan lain yang ada di Babakan Madang semua selesai tepat waktu, hanya ini saja yang lewat dari masa kontrak awal, mungkin terkendala pengiriman betonnya atau administrasinya itu hanya mereka yang tau apa penyebabnya,” ujarnya. 

Terpisah disampaiakan penggunaan jalan Syarif (43) yang meminta agar pekerjaan segera diselesaikan, mengingat jika pagi hari kemacetan panjang pasti terjadi karena jalurnya sebelah dan bergantian.

” Semoga cepat selesai aja pekerjaannya, sudah lebih dari sebulan kondisinya begini aja, lambat ya menurut saya pekerjaan ini. Ya biar cepet selesai aja lah biar gak macet lagi,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles