Cijeruk | Jurnal Bogor
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menyegel Lenirra Villa dan Resto yang berlokasi di Kampung Cipanengah RT 01 RW 02, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk. Saat penyegalan, Satpol PP yang merupakan instansi eksekutor itu didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Sebelum disegel, Kepala DPMPTSP, Dace Supriadi bersama Kepala Satpol PP, Cecep Imam dan DPKPP yang diwakili Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, berkumpul dan menjelaskan kepada perwakilan Lenirra terkait pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengatakan, keberadaan Lenirra ini terbagi dua titik. Dimana untuk lokasi titik pertama, Lenirra berada di lahan seluas 11,700 meter, sedangkan di lokasi titik kedua memiliki lahan seluas 3,6 hektar atau 36000 meter.
Dari ke dua titik tersebut, lanjutnya, untuk titik pertama seluas 11,700 meter, pengusaha bisa menggunakan lahannya untuk dibangun villa dan resto, karena sesuai dengan tata ruangnya lahan tersebut masuk kedalam lahan kering dan kebun.
“Kalau di lokasi lahan pertama, diperbolehkan pengusaha membangun sekitar 60 persen, sisanya untuk ruang terbuka hijau,” ungkap Dace kepada wartawan usai menyaksikan penyegelan Lenirra Villa dan Resto, Rabu (5/10).
Berbeda dengan lahan seluas 3,6 hektar yang dimiliki pihak Lenirra, menurutnya, lokasi kedua yang saat ini sedang tahap pembangunan itu, masuk kedalam kawasan lahan basah atau pertanian yang biasa disebut LP2B. Sehingga, tidak diperbolehkan ada bangunan berdiri di lahan tersebut.
“Ini masuk kedalam pelanggaran berat yang dilakukan pihak pengusaha, karena sudah ngeyel dengan tetap membangun di lahan LP2B. Makanya Satpol PP langsung menyegel serta memasang pita kuning di pintu masuk utama Lenirra dan bangunan-bangunan lainnya yang berdiri di lahan pertanian,” tegas Dace.
Meski begitu, mantan Kasatpol PP era kepemimpinan Bupati Bogor Rachmat Yasin periode 2008-2013 itu pun menyatakan, pihaknya sangat mendukung setiap investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bogor. Sehingga, pihaknya sangat memaklumi dan menghargai investasi maupun proyek investor.
“Kita terbuka, siapapun yang berinvestasi di Kabupaten Bogor, hanya saja kalau ada pelanggaran ruang harus dijaga dan jangan dilanggar,” ujarnya.
Dace menambahkan, saat ini tim teknis perizinan beserta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, sedang membahas tentang tata ruang di wilayah Cijeruk, terutama di lokasi lahan Lenirra. Adapun jika memang ada perubahan tata ruang dan di Perda memungkinkan dilakukan perubahan bisa saja. “Tapi kan ini lahan sawah yang harus dilindungi,” imbuhnya.
Usai melakukan penyegelan, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam menegaskan, pihak pengusaha tidak boleh membuka apalagi merusak segel yang sudah dipasang, baik itu segel yang ada di pintu gerbang utama maupun di bangunan-bangunan lainnya. “Bila ketahuan segel dirusak atau dicopot, pengusaha bisa dipidanakan,” jelasnya.
Mantan Camat Babakanmadang sebelum menjabat Kasatpol PP itu pun mengungkapkan, di lokasi bangunan-bangunan yang sudah dipasang segel, tidak diperbolehkan ada kegiatan atau dibuka dengan alasan apapun. “Termasuk kegiatan pembangunan juga tidak boleh. Semua aktivitas dihentikan sebelum permasalahannya selesai,” papar Cecep.
Sementara, perwakilan Lenirra Villa dan Resto, Rio mengaku kaget dengan kedatangan tim teknis dari Pemkab Bogor yang akan melakukan penyegelan. Alasannya, karena berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk ke perusahaan tempatnya bekerja, tidak ada pemberitahuan penindakan penyegelan.
“Aneh saja, di surat pemberitahuan yang kami terima, kedatangan mereka (tim teknis) Kabupaten Bogor, hanya untuk sosialisasi OSS,” akunya.
Namun, adanya penyegelan terhadap bangunan resto dan pintu utama masuk, Rio pun terpaksa harus merumahkan sejumlah karyawan yang merupakan warga setempat. “Kami menghormati dan menghargai apa yang dilakukan tim teknis. Tapi dengan berat hati terpaksa untuk sementara karyawan harus dirumahkan dulu sebelum selesai permasalahannya,” tukas Rio.
** Dede Suhendar/Deni Pratama