JURNAL INSPIRASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna membahas tiga pembahasan di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (28/9) malam.
Rapat tersebut membahas Penjelasan Wali Kota Bogor terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Laporan Badan anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang perubahan APBD 2022 dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto tersebut berlangsung hingga pukul 22.00 WIB dengan agenda mendengarkan penjelasan wali kota dan pandangan fraksi-fraksi, tanggapan wali kota serta persetujuan Perda.
Dalam penjelasannya, Bima Arya menyebutkan terkait Raperda tentang APBD Kota Bogor tahun 2023, pada pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,8 Triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1,3 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,4 Triliun.
Untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp 3,1 Triliun dan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp. 269 Miliar.
Dalam kesempatan itu Bima Arya menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tahun 2023 adalah tahun terakhir periode kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
“Oleh karenanya, kami akan fokus pada pencapaian program prioritas yang antara lain pembangunan Masjid Agung, lanjutan pembangunan Sekolah Terpadu di Kelurahan Kencana, penuntasan reduksi angkot di tengah kota, pembangunan pedestrian, pembangunan Kampung Wisata Santri Pagentongan dan Mulyaharja Ubud of Bogor,” katanya.
Dalam rapat paripurna itu pun disetujuinya
Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang perubahan APBD Kota Bogor.
Dari penjelasan yang disampaikan tersebut telah disepakati dan disetujui mengenai target pendapatan daerah, target PAD, belanja daerah dan mengenai pembiayaan.
Selanjutnya juga fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya tentang Raperda APBD 2023 agar memaksimalkan anggaran BTT, mengembangkan UMKM, alokasi anggaran kesehatan yang harus 10 persen dan sebagainya.
Mengenai tanggapan atau jawaban Wali Kota tentang APBD Kota Bogor tahun 2023 dan pendapat akhir Wali Kota terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Bogor tahun 2022 dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Bima Arya menyampaikan, pihaknya sepakat dengan DPRD terkait efisiensi dan efektivitas belanja serta sinergitas kebijakan pembangunan antara Pemkot Bogor, Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat sehingga anggaran dapat terukur dan terarah.
Struktur APBD dalam Raperda ini telah seimbang atau balance karena defisit Rp 269 Miliar telah ditutup oleh pembiayaan. Namun demikian, pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan PAD agar mencapai target.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan bahwa komposisi Belanja Pegawai sebesar 38% dan sisanya 62% dialokasikan untuk belanja pelayanan publik dan pembangunan, termasuk lanjutan pembangunan Masjid Agung, infrastruktur permukiman, bantuan intervensi warga miskin dan pengembangan UKM,” ujarnya.
Mengenai pandangan fraksi tentang alokasi anggaran kesehatan yang belum mencapai 10 persen, Bima Arya memberikan jawaban terkait belanja urusan Kesehatan dialokasikan sebesar Rp 695 Miliar atau 22%, sedangkan tanpa belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 593 Miliar atau 19%.
“Alokasi ini jauh diatas kewajiban 10% belanja urusan kesehatan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sedangkan terkait penerimaan hasil penjualan barang milik daerah sebesar Rp 60 Juta merupakan penerimaan dari cicilan pembayaran setiap tahun atas pelepasan hak sewa tanah milik Pemkot Bogor sesuai permohonan warga berdasarkan ketentuan perundangan sebelum Tahun 2007.
“Kami sepakat dengan DPRD terkait penambahan konsideran dan kesesuaian tahapan penyusunan Raperda ini dengan peraturan perundangan. Oleh karena itu, untuk kesempurnaan Raperda ini, kami siap membahasnya bersama alat kelengkapan DPRD,” katanya.
Pada kesempatan itu pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.
APBD Perubahan Tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Daerah yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 Triliun, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 3,09 Triliun, Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 360 Miliar.
“Sedangkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman dalam akuntabilitas keuangan Pemerintah Kota Bogor,” katanya.** Fredy Kristianto