Gunung Putri | Jurnal Bogor
Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) yang saat ini menjadi kisruh di kalangan kepala desa hingga mengakibatkan 29 desa di Kabupaten Bogor harus mengubah APBDes-nya yang sudah dirancang selama tahun anggaran 2022, masih menjadi benang kusut yang belum terselesaikan.
Seperti yang dialami Kepala Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Dian Hermawan yang mengatakan pada Perbup Nomor 59, BHPRD Desa Cicadas mencapai Rp1,3 miliar. Namun, saat keluarnya Perbup Nomor 70 yang ditandatangani Plt Bupati Iwan Setiawan anjlok sampai Rp300 juta.
“Alhamdulilah Desa Cicadas saat keluarnya Perbup No.70 ini turun sampai Rp300 juta. Namun hal yang saya tidak paham kenapa harus berubah di pertengahan tahun anggaran. Kami dari dulu tidak pernah mempersoalkan turun/naiknya BHPRD yang diberikan Pemkab Bogor untuk desa kami, karena itu sudah ditetapkan di awal tahun anggaran. Tapi ini berubah di pertengahan anggaran, dimana semua kegiatan sudah kita anggarkan dan masuk kedalam sistem Siskeudes dengan seenaknya Bappenda main ubah tanpa adanya sosialisasi pada desa,” jelasnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (27/09).
Menurutnya, hal yang paling dipertanyakan dia adalah akan legalitas Perbup No.70 yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Iwan Setiawan. Mengingat Plt Bupati belum definitif jadi setiap persoalan yang menyangkut soal keuangan harus koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat kegiatan Jambore seluruh Kepala Desa di Babakan Madang, kami mempertanyakan soal pencairan Samisade dan saat itu Plt Bupati Iwan Setiawan mengatakan dirinya belum bisa menandatangani persoalan keuangan karena belum defrinitif harus berkoordinasi dahulu dengan Kemendagri. Nah kita pertanyakan soal Perbup No 70 ini apakah sudah hasil koordinasi dengan Kemendagri atau belum, apalagi jarak penandatangan Perbup No70 hanya 1 hari setelah penandatangan Perbup soal Samisade oleh Plt Bupati Iwan Setiawan,” papar Dian biasa disapa.
Dan selain itu, kata dia yang mau dipertanyakan lagi ialah Desa Cicadas didominasi oleh kawasan industri, lebih dari 20 perusahan. Namun pada tahun 2022 ini terkoreksi turun sampai Rp10 miliar.
“Saya sudah pernah minta kepada UPT Pajak Gunung Putri akan rekapan jumlah pemasukan pajak di Desa Cicadas. Namun sampai saat ini belum diberikan rekapan data tersebut, seolah-olah menutupi dan menyembunyikan jumlah pajak yang dihasilkan oleh desa kami sendiri, ini ada apa?,” cetusnya kesal.
Senada disampaikan oleh Wawan Kurniawan, Kepala Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup yang mengatakan walaupun desanya terkoreksi naik, namun kehadirannya sebagai solidaritas kepada rekan kepala desa yang mengalami anjlok dalam penerimaan BHPRD.
“Disini pemerintah jangan diam, terutama Bappenda yang jelas melakukan kesalahan, apapun dalihnya untuk penyelamatan atau apapun itu beri kami penjelasan. Saat audiensi dengan DPRD kemarin terkoreksi jumlah BHPRD pada Perbup No 59 lebih kecil dibanding Perbup No 70, selisinya mencapai Rp.16 miliar. Tapi kenapa ada desa yang jomplang nilai turunnya,” ujar WK biasa disapa heran.
Selain itu, sistem manual yang ditetapkan Bappenda sangat tidak masuk akal ketika Pemerintah Desa digencarkan menjadi Desa Digital malah Pemda masih manual. “Ini pembodohan kepada Kepala Desa atau apa?. Yang membuat kami heran lagi, kenapa seolah berat sekali Bappenda menyerahkan rekapan jumlah pajak yang diperoleh dari 11 item di masing-masing desa.”
” Apa yang membuat Bappenda tidak berani transparan, bukankah jika kami tau berapa dan apa saja dari 11 item ini yang menghasilkan pajak serta sektor mana saja yang sulit kami bisa bantu dongkrak. Jangan dibiasakan main belakang seperti ini, sampai kami audiensi berkali-kali kami tetap tidak diberikan rekapan jumlah pajak yang dihasilkan dari masing-masing desa,” beber WK yang juga menjabat sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Citeureup.
Maka dari itu, karena belum adanya keputusan dari hasil audiensi pihaknya baik dengan Bappenda maupun dengan DPRD, 29 desa kembali membawa staf dan para lembaga yang berkaitan dengan anggaran BHPRD ke gedung DPMD Kabuapaten Bogor yang merupakan ujung pangkalnya desa.
“Jika hari ini tidak jua ada solusi, dan Plt Bupati Iwan Setiawan tak hadir untuk menjelaskan Perbup No 70 yang ditandatangani oleh dirinya. Mengingat desa sudah tidak ada anggaran bahkan sebagian harus mengembalikan karena kelebihan salur, 29 desa ini akan kompak menutup pelayanan sampai Plt Iwan Setiawan yang membuat Perbup No 70 bisa memberikan solusi,” ancam WK.
** Nay Nur’ain