Home News Kasat Pol PP: Aruna Hills Jangan Tambah Masalah

Kasat Pol PP: Aruna Hills Jangan Tambah Masalah

Diduga Lahan Masuk Plotingan Sitaan BLBI

Sukamakmur | Jurnal Bogor 

Kavling Aruna Hills diduga masuk kedalam plotingan lahan sitaan BLBI yang berada di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Hal tersebut di sampaikan salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Sukamakmur. 

Cecep Imam Nagarasid

Culeng (25) sapaan akrabnya mengatakan, tidak menutup kemungkinan letak Kavling Aruna Hills ada plotingan lahan sitaan BLBI, mengingat dari informasi yang disampaikan sebelumnya, satu desa mencapai 500 hektare lahan yang disita BLBI yang diagunkan oleh Darmawan Lee.

“Situasi sedang tidak baik-baik saja, harusnya kegiatan jual beli dihentikan dahulu, apalagi di lokasi yang rawan dan masuk sitaan BLBI,” papar Culeng yang juga Ketua Himpunan Masyarakat Bogor Timur (HMBT) Kecamatan Sukamakur.

Pertama kata dia, usaha kavling itu ilegal dan tidak mengantongi izin, kedua lahan di Desa Sukaharja sedang dalam pemantauan BLBI hingga mengakibatkan Kejagung langsung meminta Bappenda Kabupaten Bogor untuk memblokir proses BPHTB agar tidak ada transaksi pembuatan sertifikat atau balik nama AJB.

“Berarti situasinya sudah tidak kondusif, jangan jerumuskan konsumen untuk membeli apalagi diiming-iming legalitas dan fasilitas,” ujarnya kepada Jurnal Bogor, Minggu (25/09).

Dia pun menyayangkan kurang gercepnya gerakan dari Pemerintah Kabupaten Bogor akan keberadaan kavling-kavling ilegal yang jelas-jelas menjamur dan besar kemungkinan akan menjadi perumahan dimasa mendatang. Mengingat sekarang pun sudah banyak yang membangun rumah permanen di perkavlingan tersebut.

“Komisi 1 menjanjikan Perda untuk kavling, tapi ternyata dinas-dinas terkait belum siap. Sekarang info terbarunya mau dialihkan ke izin perumahan,namun tak jua di laksanakan. Apa mau nunggu ada pergerakan tanah karena resapan air jadi kavling semua,” kesalnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid memberikan warning keras kepada Kavling Aruna Hills menurutnya disaat kavling lain mulai menahan diri untuk melakukan penjualan dan membuka lahan baru, Aruna Hills justru mengejar penjualan di lahan yang masih dalam pantauan Kejaksaan Agung.

“Lahan di Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur itu sedang dalam pantauan Kejaksaan Agung, jangan jualan dulu, kan sudah tau kavling kebun itu gak ada izinnya, saya tekankan semua kavling di Bogor Timur itu tidak berizin. Kami sedang merancang untuk mengundang pengusaha dan mencarikan solusi untuk kajian-kajian perizianan, jangan nambah-nambah masalah,” geram mantan Camat Babakan Madang tersebut.

“Hasil akhir saya bicara dengan Pak Dace, surat sudah dibuat tinggal dilayangkan kepada para pengusaha kavling dan kita akan melakukan pertemuan, dimana nanti turut dihadirkan DPRD Komisi 1 sebagai pengusung perda, DPMPTSP, DPKPP, Satpol PP, DPUPR dan Aset karena harus ada fasos-fasum yang menjadi milik Pemda.”

“Sudah dilayangkan, dan untuk Kavling Aruna Hills hentikan kegiatan apalagi Desa Sukaharja sedang dalam atensi Kejaksaan Agung persoala lahan antara Darmawan Lee dengan BLBI,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version