Home News BHPRD Ngaco, Kantor Desa Jonggol Terancam Mangkrak

BHPRD Ngaco, Kantor Desa Jonggol Terancam Mangkrak

 

Jonggol | Jurnal Bogor 

Yofie Muhammad Safri Kepala Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kecewa terkait munculnya Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Plt Iwan Setiawan. Lahirnya Perbup tersebut mengakibatkan pembatalan terhadap Perbup sebelumnya yaitu Perbup No 59 tahun 2022.

“Pada Perbup No 59 Tahun 2022 yang di tandatangani oleh Bupati Ade Yasin nilai BHPRD Desa Jonggol mencapai Rp.1,1 M. Namun, pada Perbub No 70 yang ditandatangani oleh Plt Bupati Iwan Setiawan nilai BHPRD kami hanya 400 jutaan, dan justeru kami harus mengembalikan 39 juta rupiah karena kesalahan hitung Bappenda Kabupaten Bogor, ” ujar Yofi biasa disapa kepada Jurnal Bogor, Senin (26/09).

Menurutnya, akibat dari revisi nilai BHPRD dari Perbub No 59 ke No 70 mengakibatkan 29 desa di Kabupaten Bogor dan salah satunya Desa Jonggol harus mengubah RAPBDes yang sudah diinput dalam Siskeudes. Mengingat penghitungan dari Bappenda untuk BHPRD berkurang dan untuk Desa Jonggol sendiri berkurang sebesar Rp.703 juta. Hal tersebut berpotensi tidak berjalannya pelayanan pemerintahan di Desa Jonggol.

“Karena kesalahan Bappenda dalam perencanaan anggaran tersebut, mengakibatkan Desa Jonggol tidak menerima lagi bantuan BHPRD tahap 2 dan tahap 3, justeru malah berhutang, sedangkan  operasional Desa Jonggol sudah dijapankan sampai bulan Desember 2022, artinya hampir 90% sudah dijalankan program di Desa jonggol dan sebagian dari kegiatan ada beberapa yang menggunakan dana talang,” keluh Yofi.

Perbub 70 ini sangat menyulitkan Desa Jonggol, sambungnya, oleh karena itu pihaknya datang ke DPRD untuk melakukan audiensi agar Perbub No 70 itu tidak merugikan kepala desa. Adapun yang sangat mengganggu yaitu uraian dari Rp703 juta ini yang  menghambat beberapa item terancam dikeluarkan dari anggaran. Didalam BHPRD itu ada untuk tunjangan dan ATK, dan masalahnya tidak mungkin melakukan pelayanan di desa jika tidak ada ATK.

“Belum lagi insentif untuk Puskesos yang sudah berperan aktif di masyarakat, honor guru ngaji, LPM, MUI, marbot masjid, petugas kebersihan, amil, operator desa yang sudah menginput data dan merubah data, honor perjalanan dinas, baik yang sudah di lakukan atau yang akan dilakukan, operasional pembina desa seperti Babinsa dan Babinmas. Belum lagi belanja yang mengikat, seperti belanja listrik dan air,” paparnya.

Dia berharap, kunjungan ke DPRD dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Rudi Susmanto bisa menjadikan pertimbangan soal Perbub No.70 tersebut. Apalagi Desa Jonggol sudah 2 tahun tidak punya Kantor Desa, dan selama 2 tahun ini merasakan seperti di panggang karena panas dan berkantor di Lapangan Bulutangkis yang beratapkan spandek. Padahal Desa Jonggol dikeliling  kantor Pemerintahan megah, dekat dengan alun-alun Jonggol yang menjadi ikon warga Jonggol tapi untuk membangun kantor desa saja tidak mampu.

“Kami sudah berencana untuk meneruskan pembanguan kantor dari anggaran BHPRD yang semula dianggarkan oleh Banprov. Mengingat kita gak bisa bangun kantor dari anggaran DD, ADD, maupun Samisade. Sudah senang mendapat BHPRD Rp.1,1 M tiba-tiba berubah membuat pembangunan mangkrak,” bebernya.

Dia berharap mendapat perhatian dari Plt Bupati yang sudah menandatangani Perbup No.70, dan pertanggungjawaban serta solusi dari Bappenda Kabupaten Bogor terkait kesalahannya. “Jangan hanya minta maaf, karena ini urusannya soal angka, dan selisih angka tersebut tidak sedikit. Kami tidak butuh maaf dari Bappenda, kami butuh solusi dan transparansi,” kesal Yofi.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version