Cibinong | Jurnal Bogor
Memasuki sidang ke-5 kasus fasos fasum Perumahan Griya Alam Sentosa (GAS) yang berada di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan legal standing atau putusan sela ditunda oleh Ketua Majelis Hakim dengan alasan ada hakim anggota yang tidak hadir karena sakit, Selasa (30/08/22).
Kuasa hukum penyelamat Fasos Fasum warga GAS Yudi Deki Purwadi mengaku sangat kecewa dan merupakan hal yang tidak masuk, karena yang tidak hadir itu ialah hanya hakim anggota dan masih bisa dibacakan putusan sela tersebut.
“Agenda sidang ke-5 hari ini adalah pembacaan legal standing saja dari berkas-berkas yang sudah masuk, dan kami sangat optimis jika kami sudah memenuhi persyaratan tersebut untuk masuk ke dalam gugatan selanjutnya,” papar Yudi biasa disapa kepada Jurnal Bogor, Selasa (30/08/22).
Menurutnya, jika yang tidak hadir tersebut adalah Hakim Ketua dirinya dan tim masih bisa menerima alasan tersebut. Namun ini yang tidak hadir ialah hakim anggota. “Harusnya dipertanyakan balik kepada kami yang berperkara apakah bisa dilanjutkan, karena yang tidak hadir hanya hakim anggota bukan hakim ketua,” papar Yudi.
Mendapati penundaan tersebut, warga GAS dan tim kuasa hukum sangat kecewa mengingat dia dan tim sudah menunggu selama 3 minggu. Namun ketika tinggal pembacaan putusan sela harus ditunda pecan depan dengan alasan ada hakim anggota yang sakit.
“Kami sebagai tim penyelamat Fasos fasum dan warga sangat kecewa terkait pembacaan putusan sela yang ditunda, menunggu selama 3 minggu terkait putusan sela yang harusnya dibacakan hari ini namun ditunda. Kami sangat yakin bahwa legal standing kami sangat sempurna, lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan terkait dengan para class presentatif dan class member dengan Sema Nomor 1 Tahun 2002 yang menjadi landasan hukum terkait dengan gugatan class action,” papar Yudi.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni yang rutin hadir dalam kegiatan sidang tersebut menanggapi hasil sidang pembacaan putusan yang kembali ditunda oleh ketua majelis hakim karena ketidakhadiran hakim anggota.
” udah ditunda 3 minggu, materi pun sudah jelas waktu ini, agenda hari ini hanya membacakan legalnya, bahwa tim ini fix akan mewakili masyarakat, dan tadi hasil saya berbincang dengan pengacara, biasanya jika ada yang sakit selama ada hakim ketua akan dibicarakan lagi kepada pihak-pihak yang berperkara, namun tadi tidak dilakukan oleh hakim ketua,” papar Fathoni biasa disapa.
Dia mengingatkan kepada hakim yang menangani perkara, jangan memunculkan prasangka buruk dari masyarakat kepada majelis hakim. Jika memang tadi alasannya sakit dan hakim merasa jika tidak hadir semua merasa tidak yakin jangan sampai pekan depan ada hal yang kemudian menunda lagi.
“Ini haknya warga, walau secara materi asetnya Pemda kenapa tidak dipercepat saja, perkaranya sudah jelas, data-data pun jelas, lalu menunggu apa lagi,” cetus Politisi PKS tersebut.
Di ATR BPN saja, kata dia sedang membasmi mafia tanah. Tubuh aparat penegak hukum sendiri sedang membangun citra kepercayaan, namun jangan sampai hal-hal seperti ini di level yang paling bawah dan bersinggungan langsung dengan masyarakat malah sebaliknya.
” Saya harap minggu depan langsung dibacakan putusan legal standing-nya, ini baru prolog belum memasuki inti perkara, dan saya yakin majelis hakim akan fair tau terbuka dan adil pada putusannya,” pungkas Fathoni.
** Nay Nur’ain