Caringin | Jurnal Bogor
Akibat adanya pembiaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), membuat saluran Irigasi Cikereteg, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, beralih fungsi menjadi bangunan liar (bangli). Bahkan, saluran yang merupakan Daerah Irigasi (DI) Palayangan itu, sudah tertutup rapat oleh bangli milik warga setempat untuk dikomersilkan kepada para pedagang.
“Maraknya bangunan di atas saluran DI Palayangan di Desa Ciderum, persisnya di ruas Jalan Cikereteg-Ciderum depan Pasar Cikereteg, itu suatu bukti lemahnya pengawasan dinas terkait. Bisa juga ada dugaan pembiaran serta penegakan aturan yang tebang pilih. Harusnya, ada tindakan tegas karena dampak yang dirasakan masyarakat sangat besar,” kata Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH), Maman Usman Rasidi kepada wartawan, Selasa (12/07).
Maman mempertanyakan, Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 yang bisa dijadikan dasar hukum aparatur pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penindakan.
Tak hanya itu, kata dia lagi, aturan pemanfaatan saluran irigasi diatur secara jelas didalam Permen PUPR RI nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sepadan danau. Dalam pasal 22 ayat 1, sambungnya, sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air sepanjang tidak menggangu fungsi sungai atau irigasi.
“Ada indikasi pembiaran atau kelalaian DPUPR sebagai dinas terkait dan penegak Perda disana. Hasilnya, selain fungsi saluran irigasi terganggu juga menimbulkan kemacetan setiap hari,” imbuhnya.
Sementara, Baharudin (37), warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin mengaku terganggu aktivitasnya sehari-hari dengan kemacetan yang terus terjadi di Jalan Cikereteg-Ciderum. Menurut dia, maraknya bangli secara permanen yang difungsikan sebagai toko di atas saluran irigasi, dianggap menjadi pemicunya.
“Kalau hujan pasti jalan tergenang, karena saluran irigasi tertutup bangunan-bangunan liar yang dijadikan toko dan warung. UPT Infrastruktur Pengairan dan Irigasi wilayah 3 Ciawi lalai dalam pengawasan, Satpol PP juga seakan tutup mata terhadap keberadaan bangli tersebut,” kesalnya.
Dikonfirmasi, staf pengawas UPT Infrastruktur Pengairan dan Irigasi wilayah 3 Ciawi, Dedi Junaedi mengaku, pihaknya sudah berupaya agar saluran irigasi tersebut bebas dari bangli, tetapi sekarang sudah menjadi kewenangan dinas.
Dedi mengungkapkan, keberadaan bangunan di saluran Irigasi Cikereteg, sudah pernah dilakukan penertiban oleh Satpol PP bersama dinas beberapa tahun silam, tapi setelah selesai dilakukan pembongkaran, tidak lama kemudian bangunan-bangunan itu kembali berdiri.
“Kalau pun mau dilayangkan surat teguran kepada para pemilik bangunan, itu menjadi kewenangan dinas bukan lagi UPT,” tukasnya.
** Dede Suhendar Â