Bogor | Jurnal Bogor
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor, melakukan aksi demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (12/7).
Aksi yang berlangsung pada sore hari ini tidak berlangsung lama. Sebab, setelah rombongan massa aksi tiba di depan gedung DPRD Kota Bogor, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima yang didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman langsung menghampiri massa aksi tersebut.
Meski sempat terjadi aksi bakar ban dan saling dorong, puluhan mahasiswa ini pun diajak oleh Safrudin Bima untuk langsung berdialog di ruang Serbaguna Gedung DPRD Kota Bogor.
Dalam dialog tersebut, para mahasiswa menyampaikan tuntutannya yang menolak RKUHP karena diduga terdapat pasal-pasal bermasalah.
“Kami mengapresiasi anggota dewan yang sudah menerima kami hingga larut malam dan kami harap aspirasi kami ini bisa dibawa dan ditindaklanjuti,” ujar Alfath selaku perwakilan mahasiswa UIKA.
Tuntutan mahasiswa ini pun ditampung oleh Safrudin Bima dan ia mengaku akan membawa tuntutan mahasiswa ini ke meja pimpinan DPRD Kota Bogor agar bisa ditindaklanjuti.
Dalam dialog ini juga Safrudin selaku perwakilan DPRD Kota Bogor menandatangani nota kesepahaman dengan mahasiswa.
“Tuntutan dan keinginan mahasiswa ini akan saya tampung dan saya bawa ke forum pimpinan agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Safrudin.
“Nantinya ini akan kami rumuskan untuk bisa kami bawa ke DPR-RI agar tuntutan mahasiswa bisa diterima di pusat dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke mahasiswa,” tegas Safrudin.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa SB ini sempat memantau langsung aksi demonstrasi yang digelar di depan Istana Presiden Bogor, Rabu (6/7) lalu.
Setelah massa aksi selesai menyampaikan orasi, SB menerima tuntutan mahasiswa dan membawa tuntutan itu ke meja pimpinan DPRD Kota Bogor.
** Fredy Kristianto