JURNAL INSPIRASI – Polemik promosi minuman beralkohol (minol) gratis bagi warga yang bernama Muhammad dan Maria terus menggelinding. Bahkan, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut izin 12 outlet Holywings yang ada di wilayahnya.
Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyatakan tidak bisa menutup Holywings di Jawa Barat seperti halnya di DKI Jakarta, karena tidak memiliki kewenangan tersebut. Atas dasar itu, ia meminta Wali kota Bogor Bima Arya dan Bandung untuk bertindak tegas soal perizinan operasional perusahaan itu.
“(Perizinan) Holywings kalau Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta kewenangan izin hiburan hotel restoran ada di bupati dan wali kota. Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk ambil tindakan tegas,” ujar Ridwan Kamil seperti dikutip dari Merdeka.com, Selasa (28/6).
“Jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya pada Bima Arya dan Pak Yana (tindak tegas),” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri. Menurutnya, wali kota harus menunjukan komitmennya dengan tidak memberikan izin kepada kafe atau tempat usaha yang menjual minol di atas 5 persen.
“Pak Wali mengizinkan Holywings yang kini berubah menjadi Elvis untuk buka dengan tidak menjual minol di atas 5 persen, dan menyediakan bajigur, bandrek dan makanan serta minuman yang menunjukan kearifan lokal,” kata politisi PPP ini.
Namun, sambung dia, saat wali kota sidak ke Elvis (eks Holywings) pada Sabtu (25/6) lalu, ditemukan bila kafe itu menjual minol di atas 40 persen. “Saat itu wali kota juga menyebut bila Elvis masih berafiliasi dengan Holywings. Artinya ini kan ada pelanggaran yang dilakukan, pengusaha tidak menjalankan komitmennya,” tegas pria yang akrab disapa Gus M ini.
Dengan demikian, kata Gus M, wali kota harus bertindak tegas dengan menutup permanen kafe tersebut, dan tidak hanya sekedar membekukan perizinannya.
“Kau yang memulai, kau juga yang harus mengakhiri. Pemkot juga harus tegas terhadap semua tempat yang menjual minol di atas 5 persen,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Elvis (eks Holywings) lantaran kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) dengan kadar alkohol di atas 40 persen.
“Penyegelan dilakukan selama 14 hari kedepan,” ujar Wali Kota Bima Arya kepada wartawan, Sabtu (25/6).
Bima juga menegaskan bahwa pihaknya bakal mencabut izin Elvis yang masih berafiliasi dengan Holywings.
“Izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen, tetapi dari pengecekan kami, ditemukan alkohol di atas 5 persen rata-rata 40 persen,” ucap dia.
Bima menyanyangkan sikap Elvis yang masih menjual alkohol diatas 5 persen.
“Saya kira ini sudah keterlaluan, tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur Elvis yang terafiliasi dengan Hollywings Jakarta kami segel, sekaligus dibekukan IMB,” ungkapnya.** Fredy Kristianto