Ciawi | Jurnal Bogor
Pemerintah Desa (Pemdes) Bitungsari, Kecamatan Ciawi, bersama warga menutup paksa penjual obat keras berkedok warung kelontongan, Selasa (28/06) siang. Penutupan itu dilakukan pemerintah desa, karena dianggap membahayakan warga terutama usia remaja dan anak sekolah.
Dari hasil penggerebekan, warga mendapati pil obat keras, jenis eximer dan tramadol yang dijual pelaku secara bebas. Padahal, beberapa hari lalu, menurut warga penjual obat itu sempat ditangkap pihak kepolisian, tapi kembali bebas berjualan.
“Warung ini menjual obat keras yang saat mengkonsumsinya harus ada resep dari dokter. Beberapa waktu lalu sempat di demo ibu-ibu dan langsung ditutup. Setelah di demo itu baru ditangkap polisi, tapi aneh nya sekarang buka dan berjualan lagi,” ungkap Nani (51), warga Kampung Ranji Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi.
Nana menjelaskan, terbongkarnya kasus penjualan obat di toko yang berlokasi Jalan Raya H.E. Sukma, Km 5, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi itu, berawal dari kecurigaan warga saat melihat sejumlah anak remaja usia sekolah secara bergantian berbelanja di warung kelontong yang baru beroperasi sekitar 15 hari itu.
Setelah mendapati bukti bahwa yang dijual adalah obat terlarang, lanjut Nani, warga langsung menggeruduk dan menutup toko obat tersebut. Namun, selang beberapa hari, warung kelontong yang lokasinya berada di depan rumah nya itu kembali buka. “Tidak tahu pak, itu polisi mana yang menangkap penjual obat. Soalnya kenapa bebas dan berjualan kembali,” kesalnya.
Halim, anggota Linmas Desa Bitungsari menegaskan, pihaknya mewakili Pemdes tidak mengijinkan dan menolak keras adanya penjualan obat berbahaya itu di wilayahnya. Karena segala bentuk aktivitas yang akan merugikan masyarakat umum, pastinya tidak pernah akan diberikan izin.
“Alasan apapun, kalau bertentangan dengan aturan dan merugikan masyarakat luas harus ditindak. Makanya kami tutup paksa toko ini dan Pemdes Bitungsari tidak mengetahui apalagi mengizinkan,” paparnya.
Halim berharap ada tindakan serius serta tegas dari aparat kepolisian dalam memberantas penjualan obat keras yang keberadaan nya tidak di jual bebas. Dimana, jenis obat yang di jual itu, bisa berdampak buruk dan merusak calon generasi bangsa.
“Aturannya kan jelas, Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Dan pelaku yang kedapatan terbukti bisa dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, saat digerebek warga, tiga penjaga toko nampak kaget dan segera menutup tempat berjualan nya agar tidak memancing aksi anarkis dari warga yang berdatangan. WN salah seorang penunggu toko mengaku, menjual obat keras bersama kedua rekannya yang lain.”Iya pak memang kita berjualan obat itu, tapi kan sekarang didatangi warga jadi mau tutup,” tukasnya menutupi. n
** Dede Suhendar