Home News  Tim Penyelamat Fasos Fasum GAS Gugat ke Pengadilan

 Tim Penyelamat Fasos Fasum GAS Gugat ke Pengadilan

Tak Kunjung Ada Titik Terang

Cibinong | Jurnal Bogor 

Tim Advokasi Penyelamat Fasos Fasum Perumahan Griya Alam Sentosa (GAS) yang berada di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor akhirnya membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Senin ( 20/06/22).

Ketua Tim Advokasi Penyelamat Fasos Fasum Perum GAS Ruhanto Syarif Hidayat, SH mengatakan bahwa timnya sebagai kuasa hukum dari warga Perum GAS menggugat para oknum yang melakukan jual beli lahan fasos fasum.

“Alhamdulilah nomor perkaranya sudah keluar dan sudah kita daftarkan mudah-mudahan pada hari ini pendaftaran kita secepatnya mendapatkan daftar untuk sidang agar permasalahan ini cepat diselesaikan, sehingga tidak terjadi lagi untuk melakukan tindakan-tindakan yang di luar prosedur hokum,” ujar Toto biasa disapa kepada Jurnal Bogor, Senin (20/06/22).

” Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong bisa berbuat seadil – adil untuk menyelesaikan persoalan yang sudah sangat berlarut ini, apalagi lahan yang kita perjuangkan ini merupakan lahan fasos fasum yang notabene milik Pemda, bukan milik pribadi,” paparnya.

Senada disampaikan Yudi Deki Purwadi, SH yang juga tim advokasi, saat ini timnya  mengajukan gugatan dengan format gugatan class action dengan tema memberantas mafia tanah. Ada sekitar 14 tergugat termasuk di dalamnya ada Bupati selaku kepala Pemerintah Kabupaten Bogor, BPN Kabupaten Bogor , Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kabupaten Bogor,  ada 2 motaris dan satu perusahaan pengembang, serta pembeli lahan fasos fasum tersebut yang sudah bersertifikat.

” Walaupun banyak titik lahan fFasos fasum yang kemudian diperjualbelikan oleh oknum untuk perkara yang kami gugat saat ini adalah titik di RT 21/RW 08,” ucap Deki.

Menurutnya, objek yang saat ini ingin diselamatkan dengan objek lahan yang merupakam serapan dan menjadi sarana olahraga warga perumahan dan diklaim oleh mereka yang katanya punya legalitas terkait surat. Namun tidak mau mengajukan upaya hukum, justeru lebih cenderung mengerahkan massa atau dengan cara-cara premanisme hingga akhirnya warga mengajukan upaya hukum terkait dengan mempertahankan hak sebagai masyarakat.

“Lahan fasos fasum yang seharusnya menjadi hak kami semakin lama semakin habis diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap siapapun majelis hakim nanti yang akan memeriksa dan mengadili terkait dengan gugatan kami agar sekiranya majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan hati nurani yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan objek yang saat ini sering terjadi keributan memiliki luasan kurang lebih 1.950 meter termasuk 15 unit ruko di dalamnya yang sudah ada pemiliknya dan bersertifikat,” papar Yudi.

Entah siapa yang mengeluarkan sertifikat, kata dia, namun dia berharap siapapun orang yang mengeluarkan sertifikat harus bertanggung jawab terkait apa yang dikeluarkan. Apalagi kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2010 dan sering terjadi keributan karena mereka menggerakkan beberapa kali ormas-ormas sampai dengan terakhir itu pada 26 Mei di bulan puasa tahun 2022 sampai 1 minggu. Lalu setelah lebaran 5 hari berturut-turut mereka tetap memaksa ingin membangun, namun warga tetap mempertahankan apa yang menjadi hak mereka.

“Kalau yang kita tahu ormas tersebut digerakkan oleh orang yang mendapatkan perintah kerja, sudah pasti dari para pembeli dari yang sudah mengantongi sertifikat,” cetusnya.

Selaku tim kuasa hukum penyelamat kasus-kasus Perumahan GAS , meminta kepada dinas dinas terkait , mulai dari BPKAD , DPUPR , juga DPKPP yang menangani atau menaungi terkait permasalahan aset daerah bahwa ketika ada perubahan atau pengembang yang sudah menjadi kewajibannya dalam menyerahkan fasos fasum adalah 40% dari luasan tanah yang akan dikelola itu seharusnya dilakukan peninjauan serta melakukan penegasan dan sertifikasi terkait aset tersebut agar penghuni perumahan itu memiliki kepastian dalam mengelola haknya.

“Selama ini sejak tahun 2020 saya berkunjung ke dinas terkait banyak alasan-alasan yang menurut saya tidak menjadi tidak masuk akal karena ada statement dari salah satu pegawai BPKAD yang menyatakan bahwa kami tidak ada personil kalau harus mengawasi aset Pemerintah Kabupaten Bogor seluruhnya, itulah salah satu hal yang menurut kami menjadi celah oknum-oknum dalam melakukan aksinya yaitu memperjualbelikan aset yang sudah diserahterimakan,” paparnya.

Untuk mediasi, lanjutnya, sudah pernah dilakukan bahkan dirinya sempat juga datang namun tidak pernah ada jawaban yang pasti dari pada dinas-dinas terkait justru lebih cenderung dilempar ke sana ke sini tanpa ada kepastian sedangkan dia memperjuangkan lahan yang notabene milik Pemda. Namun karena leletnya mengatasi hal ini hingga mengajukan upaya hukum yaitu mengajukan gugatan class action.

Di tempat yang sama disampaikan Sholeh Ali SH, menurutnya  pengembang saat ingin memberikan fasos fasum kepada Pemda saat itu sempat ditolak, bahkan ada catatan dari BPN harus memberi batas-batas yang jelas. Namun dari tahun 2007 sampai saat ini kekurangan persyaratan batas – batas tersebut tidak ditempuh oleh pengembang. Hanya saja mengapa diterima oleh BPKAD dan seolah-olah ada kesengajaan dari pihak-pihak terkait, termasuk Bupati yang mestinya fasos fasum itu dikawal diterima dengan baik sehingga tidak ada hal seperti ini terjadi.

” Ini merupakan sebuah kelalaian, kami berharap pengadilan juga melihat persoalan ini bagian dari persoalan keadilan, persoalan masyarakat kecil yang memang sedang tertimpa persoalan masalah hukum dan prosedurnya sudah kita lalui dengan jelas dan kita mencari keadilan disini,” pungkasnya.

14 tergugat sengketa lahan fasos fasum

1. PT.Gunung Hermon Permai

2.Bupati Bogor 

3.BPN Kabupaten Bogor 

4.DPUPR Kabupaten Bogor

5.Notaris Mylova SH.M.kn 

6.Notaris Rakhmat Cahyobroto, S.sos , SH.M.kn

7.Sumiyem

8.Elah Guna Bangun

9.Romel Sembiring 

10.Drs.Budiharjo

11.Slamet

12.Wahyunda

13.Ari Yulianto

14.Tipuk Yuniarti

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version