Jonggol | Jurnal Bogor
Pol PP Kecamatan Jonggol menutup lapak penjualan sapi kurban di Kp.Jagaita Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor karena tidak mengantongi izin.
Kasie Pol PP Kecamatan Jonggol Dadang mengatakan, dari tahun lalu memang untuk wilayah Kecamatan Jonggol tidak terlalu banyak lokasi lapak penjualan hewan kurban dan disarankan untuk para penjual sapi kurban agar melaporkan sapi jualannya.
“Dan untuk lapak yang ada di Kp Jagaita tersebut, saat kami sambangi tak kantongi izin apapun, oleh karena itu kami lakukan penutupan,” paparnya kepada Jurnal Bogor, Senin (20/06/22).
Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Jonggol akan mengeluarkan izin jika memang para penjual sapi kurban memenuhi syarat, mengingat kondisi saat ini sedang tidak baik- baik saja karena adanya wabah PMK pada sapi.
“Untuk penjual hewan kurban yang tidak memiliki rekomendasi dan izin Camat, maka akan kami berikan sanksi berupa penutupan lokasi penjualannya, karena tidak mengikuti aturan yang ada,” cetusnya.
Begitupun bagi penyembelih hewan kurban, kata dia, harus memiliki surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid tes yang non reaktif.
“Selanjutnya kami akan mendata para penyembelihnya, untuk selanjutnya kami koordinasikan kepada pihak Puskesmas untuk pelaksanaan rapid tes, tetapi memang pelaksanaan rapid tes untuk petugas belum kami rapatkan lebih lanjut oleh pihak kecamatan,” pungkasnya.
** Nay / Ramses