30.5 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

SDIT Al-Hasaniyyah Disebut Salahgunakan Tanah Wakaf 

Cileungsi | Jurnal Bogor 

Ratusan warga bersama ahli waris wakaf lahan sekolahan dan masjid datang menggeruduk SDIT Yayasan Al-Hasaniyyah yang berada di Jalan Raya Cileungsi Jonggol KM 10 Kampung Cibarengkok RT 04 RW 02 Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (10/6/2022).

Kedatangan warga ini menuntut pihak Yayasan Al-Hasaniyyah untuk mengembalikan fungsi awal sarana pendidikan masyarakat untuk segera dikembalikan.

“Dulu setau saya lahan serta gedung ini diwakafkan oleh almarhum Mbah Onen bin Umbang kepada DKM Masjid Alkhlas, Tapi kok tiba- tiba jadi yayasan,” ujar Arindu, salah satu warga di lokasi unjuk rasa didepan Gedung SDIT Al-Hasaniyyah kepada Jurnal Bogor.

Arindu megatakan, kedatangannya bersama ratusan  warga lainnya menuntut kepada pihak Yayasan Al-Hasaniyyah agar mengembalikan fungsi awal lahan dan gedung yang dulunya madrasah menjadi madrasah lagi, dan tidak seperti sekarang yang dikomersilkan oleh pihak yayasan terkait pendidikannya.

“Yayasan Al-Hasaniyyah harus mengembalikan fungsi lahan dan bangunan sesuai pesan awal yang mewakafkan lahan dan gedung ini, gedung ini bukan milik pribadi tapi milik masyarakat, pihak yayasan jangan menyalahgunakan tanah wakaf,” paparnya.

Ia menegaskan jika tuntutan mereka tak digubris, warga akan kembali berdemo dengan jumlah massa lebih besar. “Jika tuntutan kami tidak dikabulkan kami akan kembali berdemo dengan masa yang lebih banyak,” tegasnya

Ditempat yang sama Imas Maskanah, selaku ahli waris menjelaskan, awalnya lahan tersebut milik keluarganya yang diwakafkan kepada DKM Masjid Al-Ikhlas tahun 1998 berbentuk masjid dan sekolah madrasah, dan pada tahun 2005 tiba tiba diganti menjadi yayasan tanpa sepengetahuan ahli waris dan masyarakat. Padahal dana pembangunannya hasil swadaya masyarakat, dan sekarang para ahli waris meminta wakaf tersebut dikembalikan seperti awal.

“Awalnya ini tanah milik keluarga saya, dibangun madrasah dan masjid pada tahun 1998, tapi pada tahun 2005 tiba-tiba surat wakafnya berubah menjadi yayasan tanpa sepengetahuan kami ahli waris dan warga, padahal dana pembangunan madrasah dan masjid itu awalnya dari hasil swadaya masyarakat,” tuturnya.

Imas Maskanah meminta kepada pihak yayasan agar memenuhi tuntutan warga dan ahli waris untuk segera mengembalikan fungsi awal gedung. “Saya pihak dari ahli waris meminta kembali tanah tersebut dikembalikan fungsi gunanya seperti awal,” pintanya

Ditempat terpisah KH Ridwan selaku Pengasuh Yayasan Al-Hasaniyyah menanggapi hal itu. Ia menilai tuntutan warga dan ahli waris yang demo tersebut tidak mendasar karena menurutnya lahan serta bangunan yang dinilai mereka tidak termasuk ke dalam aset yayasan.

“Jadi tidak ada dasarnya tuntutan warga demo, karena lahan dan bangunan yang diwakafkan itu tidak termasuk dalam aset Yayasan Al-Hasaniyyah,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menduga bahwa warga yang ikut demo adalah warga yang tidak paham sejarahnya dan hanya terprovokasi oleh oknum.

“Warga yang demo saya menduga tidak tau sejarahnya, cuma ikut-ikutan aja dan terprovokosi dengan cerita yang tidak benar, jadi saya mah santai aja menanggapinya,” imbuhnya. 

Ridwan berharap kepada warga yang demo dan ahli waris paham sejarah agar tidak mudah terprovokasi oleh orang yang tak bertanggung jawab.

“Saya berharap kepada ahli waris dan masyarakat, harus paham dulu tentang sejarah dulunya, jangan sampai terprovokasi oleh orang yang tidak paham,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles