Caringin | Jurnal Bogor
Mangkirnya Kepala Desa (Kades) Tangkil, Acep Awaludin saat pemanggilan pertama oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terkait pelaporan atas dugaan over alih lahan garapan seluas 20.000 m2 di blok 011 (blok Cawal/TG), RT 01 RW 01, disayangkan Ketua Umum LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar), Sambas Alamsyah.
Sambas menilai, sikap yang ditunjukan Kades Tangkil dengan mangkirnya saat pemanggilan pertama oleh pihak penyidik Polda Jabar, suatu tindakan yang sama sekali tidak menghormati aparat penegak hukum.
“Harusnya terlapor kooperatif dan menghormati surat dari penyidik. Saya minta pada pemanggilan kedua, Acep Awaludin selaku terlapor untuk hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (8/6).
Ia mengungkapkan, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Lidik / 255/ IV /2022/ Ditreskrimum tanggal 13 April 2022 dan surat undangan klarifikasi Nomor B.2449 /V/ 2022/ Ditreskrimum tanggal 18 Mei 2022, pemanggilan ke-2 terhadap terlapor dijadwalkan pada Kamis, 9 Juni 2022.
“Sebagai pemimpin di wilayah, harusnya Kades Tangkil bersikap satria dengan memenuhi panggilan aparat penegak hukum,” jelas Sambas.
Terkait pernyataan terlapor akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, pihaknya sangat menghormati hak-hak warga negara, asalkan melalui mekanisme yang baik dan benar sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kalau mau lapor balik silakan saja. Tetapi sebagai warga negara yang baik harus patuh terhadap hukum dengan memenuhi panggilan Polda Jabar,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, ihwal Kades Tangkil dilaporkan ke Polda Jabar oleh LSM Genpar didasari adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga almarhum Sumirat bernama Adhi Purnama. Pihak keluarga pun memberikan surat kuasa pendampingan hukum kepada Genpar karena di atas lahan garapan yang dipermasalahkan, telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Polawison serta sudah berdiri sebuah bangunan villa.
Menurutnya, terjadinya proses perpindahan atas hak atau over alih garapan dari almarhum Sumirat kepada saudara Polawison yang diduga dilakukan oleh Haji Darma, melalui mediator Sape’i tanpa seijin dan sepengetahuan dari keluarga almarhum Sumirat pada tahun 2010.
“Namun dalam hal ini, transaksi jual beli diketahui Acep Awaludin sesuai dengan surat keterangan dari kades. Dengan begitu, diduga sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang mana telah melakukan tindakan konspirasi dan mal administrasi,” tukas Sambas.
Sementara, Kades Tangkil, Acep Awaludin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak membalasnya. Bahkan, ketika dihubungi Kades Tangkil tidak menjawab atau belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan kembali dirinya oleh penyidik Polda Jabar.
** AndreasÂ