Citeureup | Jurnal Bogor
Pemerintah Desa Leuwinutug, Citeureup, Kabupaten Bogor mengimplementasikan Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2022 tentang pengalokasian dan tata cara penyaluran alokasi Dana Desa tahun anggaran 2022, dimana pemberian honorarium atau insentif Ketua RT dan RW, BPD dan guru ngaji yang semula tunai menjadi non tunai.
Di aula kantor Desa Leuwinutug, Kepala Desa Leuwintug Deden Saipul Hamdi memberikan langsung buku tabungan dan ATM kepada para ketua RT, RW, BPD, Linmas dan guru ngaji bersama KCP Unit BRI Kecamatan Citeureup.
“Sebanyak 77 kartu ATM dan buku tabungan yang diberikan oleh pihak BRI Citeureup diantaranya 29 Ketua RT, 7 Ketua RW, Ketua BPD beserta anggota sebanyak 9, anggota Linmas sebanyak 10 serta sebanyak 25 untuk guru ngaji yang nantinya akan digunakan untuk transaksi atau pengambilan honorarium dan insentif para aparatur dan lembaga Desa Leuwinutug,” papar Kang Denz biasa disapa kepada Jurnal Bogor, Rabu (08/06/22).
Dalam sambutannya, Kang Denz menyampaikan, kedepan dia berharap BRI tidak hanya sebagai mitra desa dalam transaksi transfer alokasi Dana Desa, namun bisa berkolaborasi dengan desa dan aparatur RTdan RW mengembangkan potensi yang ada di Desa Leuwinutug seperti halnya UMKM yang ada di masyarakat disinergikan dengan Program UMI (Usaha Mikro), salah satu program Bank BRI.
“Kedepannya ingin ada ada sinergitas lain dalam mengimplementasikan program – program yang ada di Desa Leuwinutug dengan Bank BRI,” harapnya.
Senada disampaikan Kepala KCP Unit BRI Citeureup Reza Danaprayoga, buku dan kartu ATM yang diberikan bisa juga digunakan sebagai alat transaksi usaha para ketua RT dan RW dan siap mendukung Desa Leuwinutug untuk mengembangkan UMKM-nya melalui program UMI yang sedang dijalankan saat ini.
“Kartu ATM dan buku tabungan bisa digunakan untuk transaksi apapun, tidak hanya dalam penerimaan gaji saja, dan saya ucapakan terima kasih kepada Pemerintah Desa Leuwinutug yang sudah mempercayakan transaksi untuk bekerja sama dengan BRI,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain