Ciawi | Jurnal Bogor
Warga Kampung Cibolang RT 02 RW 07, Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, ancam akan menghentikan kegiatan pembangunan perluasan lahan parkir kendaraan ekspedisi milik PT Balina Angung Perkasa (BAP). Tindakan tegas itu bakal dilakukan warga apabila dari pihak vendor rekanan perusahaan air minum terbesar di wilayah selatan tersebut, ingkar janji untuk menyelesaikan permasalahan di Mapolsek Ciawi.
Ketua RT 02, Nurpajri membenarkan akan adanya tindakan tegas dari warga terhadap PT BAP, yakni melakukan penghentian kegiatan pembangunan di lokasi yang saat ini sedang dikerjakan.
“Kalau memang pertemuan ke dua batal atau tidak jadi dilakukan pihak perusahaan, kami sepakat akan menghentikan kegiatan pembangunan,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya kemarin.
Menurutnya, saat pertemuan pertama antara perwakilan dari pihak perusahaan dengan warga yang lahannya dijadikan tempat pembuangan bekas bahan material pembangunan, belum ada penyelesaian. Sehingga dijadualkan ulang untuk pertemuan ke dua yang rencananya akan dilakukan di Mapolsek Ciawi.
“Rencananya minggu ini, kalau tidak hari Senin, kemungkinan Selasa. Makanya sekarang kami sedang menunggu informasi lanjutan dari pihak perusahaan,” aku Nurpajri.
Nurpajri menjelaskan, pada pertemuan pertama, perwakilan PT BAP hanya menyampaikan permintaan maaf kepada warga terutama pemilik lahan yang merasa sudah dirugikan.
“Saya berharap pertemuan ke dua segera dilakukan. Agar permasalahan antara pihak perusahaan dengan warga selesai dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Usup Supriadi, warga Kampung Cibolang RT 02 RW 07 yang lahannya dijadikan tempat pembuangan bahan material proyek pembangunan PT BAP mengakui, jika sudah ada yang datang kerumahnya dari pihak perwakilan PT BAP, namun dalam pertemuan tersebut tidak ada penyelesaian apapun. Sehingga, pihaknya meminta agar penyelesaian permasalahan ini dilakukan di Mapolsek Ciawi.
“Adanya kerusakan di lahan saya akibat bekas potongan kayu, bambu dan pepohonan yang dibuang oleh pihak PT BAP, tentunya merugikan saya. Apalagi, tidak ada izin dari saya selaku pemilik lahan,” paparnya.
Sementara, perwakilan PT BAP, Dayat saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, penyelesaian di Mapolsek Ciawi kaitan persoalan dampak dari pemagaran area perusahaan merupakan keinginan warga yang harus dihormati dan dipenuhi pihaknya.
“Itu bagian dari permintaan warga yang harus kami hormati,” singkatnya.
Kapolsek Ciawi, Kompol Asep Triyono membenarkan adanya permintaan dari warga untuk penyelesaian permasalahan dengan PT BAP dilakukan di Mapolsek Ciawi.
“Kami hanya menengahi masalah warga dengan pihak perusahaan agar selesai secara damai dan tidak ada yang dirugikan. Waktunya sendiri kalau tidak hari Senin mungkin Selasa depan,” tukasnya.
** Dede Suhendar